Advokat H.Hamdani Alkaf. SH.MH & Rekan Mengkritisi Tuntutan JPU Kasus Kepala Desa Hamak Utara Pada Sidang Tipikor Banjarmasin

Kefaspelita
Img 20210818 213634
Spread the love

BANJARMASIN – PELITANUSANTARA.COM JPU Kasus Tipikor Desa Hamak Utara Raj Bobby, SH dalam tuntutannya lebih memfokuskan  kepada pertanggung jawaban H.Jadin selaku Kepala Desa dan sebagai pengguna anggaran desa, tidak mengkaji dan menelaah substansi penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dilihat dari tuntutan JPU yang menyamakan tuntutan terhadap H.Jadin dengan  Zainal Fadli selaku bendarawan yang memiliki peran utama sebagai penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. yakni dalam fakta persidangan Zainal Fadli yang telah memalsukan tanda tangan camat dan tanda tangan H.Jadin sewaktu meminta rekomendasi  Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan menyebabkan kerugian negara Ungkap Dr.Cnd.H.Hamdani Alkaf, SH.MH (Rabu,18/08/2021) kepada awak Media Pelitanusantara Group

Ungkap Habib Dr. (Cnd).Hamdani Alkaf SH,MH  semua saksi yang dihadirkan oleh JPU di duga sudah disetting atau diarahkan agar memberatkan klien kami H.Jadin dan menurut informasi para saksi sebelum hadir kepersidangan telah dipanggil oleh JPU dan diberikan arahan

Tuntutan JPU dengan dakwaan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 menurut kami terlalu dipaksakan kepada klien kami ( H.Jadin) karena di dalam fakta persidangan Zainal Fadli selaku bendahara desa hamak utara mengaku kesalahannya yang diperkuat dengan keterangan saksi dipersidangan telah dengan sengaja memalsukan tanda tangan camat dan H.Jadin sewaktu mengambil uang di BRI

Lebih lanjut H.Hamdani memaparkan isi tuntutan JPU sangat tidak mendasar dan kurang mengkaji dan menelaah substansi pelanggaran dan menyamakan tuntutan H.Jadin selaku Kepala Desa  dengan Zainal Fadli sebagai bendahara desa Hamak Utara HSS . Pada hal kalau dikaji dengan teliti pelaku utamanya adalah Zainal Fadli selaku bendaharawan yang membuat kerugian keuangan negara dengan memalsukan tanda tangan camat dan kepala desa sewaktu meminta persetujuan pencairan dana hingga terjadinya kerugian negara  dan H.Jadin menyerahkan semua tugas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Bendaharawan tukas H.Hamdani (RK/PN)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!