Adv.Julius Stefan Sukandar.SH.,MH : Penegakan Hukum Yang Manfaat, Berkeadilan dan Berintegritas !

Img 20240307 Wa0079
Spread the love

Jakarta – Advokat Julius Stefan Sukandar.SH.,MH, yang akrab disapa Stefan berharap Advokat sebagai penegak hukum dimanapun agar di setiap satuan kerja untuk memperhatikan selalu proses penanganan perkara, tidak hanya mengejar proses cepat tapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat “Ucapnya Kamis 7 Maret 2024.

Pengertian Officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan, Yaitu nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran, sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya.

Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi

Lebih lanjut Founder Kantor Hukum Law Office Cakrawala “Julius Stefan Sukandar. SH.,MH yang berkantor di Majestic Point’ Serpong No.801 & 805 jalan Raya Legok Karawaci, Curug Srengseng Kelapa Dua Tangerang Banten, menjelaskan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Selanjutnya Stefan mengatakan dalam melakukan pendampingan hukum upayakan harus berhati-hati, utamakan keadilan, karena menurut pendapatnya kebenaran yang tidak terorganisir dengan baik,akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir dengan baik”Jelasnya.

Oleh sebab itu dalam upaya mewujudkan Profesi Advokat yang Officium Nobile dan berintegritas, dilakukan oleh dua faktor yaitu factor internal dan factor eksternal, Faktor internal, sebab pentingnya membangun integritas, disiplin, dan memupuk diri untuk terus meningkatkan sumber daya manusia.

Perlu diketahui semakin hari, modus tindak pidana akan semakin canggih dan beragam dan oleh karena itu, sebagai Advokat harus mampu memecahkan setiap persoalan hukum secara cepat, tepat, akurat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat”imbuhnya.

Karena di era sekarang ini, menjadi seorang Advokat tidaklah mudah, menurutnya harus menguasai multidisipliner keilmuan, dan tidak cukup hanya belajar hukum, tetapi juga harus menguasai ilmu ekonomi, ilmu komunikasi dan ilmu digitalisasi.

Dan agar selalu bisa menjaga nama baik Officium Nobile, baik diri sendiri, maupun nama Organisasi, ketika kalian ditengah-tengah masyarakat dan semua itu akan dinilai manfaat apa yang anda berikan kepada masyarakat ” pungkasnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!