TRENGGALEK – Demi suksesnya Pemilihan serentak tahun 2024, kebutuhan biaya harus tercukupi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sukarodin ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, usai sidang bahas dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur, diruang Banmus, Rabu 6/4/2022.
Sukarodin Ketua Pansus IV menyampaikan, agenda hari ini kita bahas dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, karena kebutuhan anggaran untuk pemilihan serentak itu tidak akan mungkin bisa dianggarkan dalam satu kali tahun anggaran.
“Makanya Dana cadangan itu harus kita Perdakan,” terang Sukarodin Politisi PKB yang juga ketua Pansus IV DPRD.
Adapun tugas dari Pansus IV dalam hal ini membahas penyediaan dana cadangan pemilihan tersebut agar dalam penganggaranya bisa tertata di tiga tahun anggaran, mulai tahun 2022 kita cadangkan, tahun 2023 juga kita cadangkan sedang pemenuhannya kita tutupi ditahun anggaran tahun 2024.
“Hal yang harus kita pahami dalam pemilihan serentak tahun 2024 nanti ada dua pemilihan kepala Daerah antara Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, tentu wajar jika pembiayaanya akan lebih dibanding dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun sebelumnya,” jelas Sukarodin.
Politisi PKB itu juga menambahkan, Sedang dana shering dari propinsi untuk pembiyayaan pemilihan serentak tahun 2024 berdasar SK Gubernur yang disampaikan oleh pihak KPU Trenggalek kisaran 10 koma sekiyan miliar, 14% dari kebutuhan pembiayayan KPU Trenggalek yang direncanakan.
Saat ditanya soal berapa besaran anggaran yang diberikan kepada KPU untuk pemilihan Serentak tahun 2024, Itu bukan kewenangan Pansus tapi murni kewenangan Eksekutif, namun tentunya juga tetap lewat Badan Anggaran (Banggar).
“Poin penting yang harus digaris bawahi Pansus tidak punya kewenangan secuilpun untuk menentukan besaran kebutuhan anggaran KPU Trenggalek, tetapi Pansus IV DPRD berkewajiban membahas dana cadangan pemilihan serentak tahun 2024, untuk diperdakan,” tegas Sukarodin.
Sedang kita ketahui bersama dari pihak KPU Trenggalek sendiri dalam pemilihan serentak tahun 2024 mengusulkan anggaran sebesar 30 miliar, tentu terkait penentunya dari jumlah yang diusulkan tersebut ada di pihak Bangar, berdasar Perda tentang dana cadangan dengan pertimbangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun sebelumnya.
“Intinya Pemilihan serentak tahun 2024, harus sukses tanpa ada hambatan sedikitpun kususnya dalam pengangaran,” pungkas Politisi PKB yang juga ketua Pansus.
(mjĀ pelitanusantara.com)
