Pansus II Rampungkan 48 Pasal Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

IMG 20220325 WA0185

TRENGGALEK – Panitia Kusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Trenggalek, secara maraton terus genjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok pokok pengelolaan keuangan Daerah agar segera dapat di undangkan.

Agenda pembahasan Raperda ini dilakukan dalam rapat kerja Pansus II DPRD bersama Team Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Trenggalek, di aula rapat DPRD lanti I (satu), Jum’at 25/3/2022.

Alwi Burhanudin Ketua Pansus II menjelaskan, “bahwa rapat kerja dalam pembahasan pokok pokok pengelolaan keuangan Daerah hari ini telah memasuki penghujung pasal pembahasan namun masih menyisakan beberapa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang perlu pembahasan, dalam satu kali pertemuan lagi InsyaAlloh rampung,” tuturnya.

Dari 208 pasal, 48 pasal telah rampung kita bahas hari ini, dan tidak ada penghapusan pasal namun ada empat ayat yang kami tambah, dua tambahan dari pihak TAPD dan dua dari pihak DPRD.

“Ada dua hal yang paling mendasar dalam pembahasan hari ini adalah adanya penambahan ayat, diantara ayat Norma aspirasi dan ayat transaksi non tunai,” terang Politisi PKS.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, untuk ayat norma aspirasi yang ditambahkan dari bagian hukum itu mendasar pada penyesuaian dengan Undang Undang hubungan pusat dan daerah yang terbaru, sedang yang ditambahkan dari pihak Pansus II adalah ayat terkait transaksi non tunai.

“Inti dari pada raperda pokok pokok pengelolaan keuangan daerah yang jadi agenda pembahas pansus II DPRD bersama TAPD adalah, alur pengangaran, alur pelaksanaan anggaran dan alur pertangungjawaban pengunaan anggaran,” jelas Alwi.

(mj pelitanusantara.com)