TRENGGALEK – Kewenangan yang mengatur Derah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) adalah Komisi Pemilihan Umun Pusat, Bukan KPU Kabupaten Kota.
Itu disampaikan oleh DPR Propinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kholiq saat dihubungi awak media lewat telepun cellulernya, Kamis 24/3/2022.
“Yang mendasari Ia pesimis wacana perpecahan Dapil di Kabupaten Trenggalek adalah Faktor Regulasi, karena UU No 7 Tahun 2017 tidak berubah, maka dasar hukum penataan Dapil juga masih sama, mengingat penyusunan Dapil berdasarkan prinsip utama yaitu Proporsionalitas,” jelas Kholiq Anggota Komisi A DPR Propinsi Jawa Timur.
Lanjut Kholiq, sebab sistem Pemilunya adalah sistem Proporsional. Dalam PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017, disebutkan bahwa Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
” Sedang pembentukan Dapil mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya.” ungkapnya.
Sedang Untuk Kabupaten Trenggalek jumlah penduduknya, lebih 500rb dan kurang dari 1juta tentunya berdasar PKPU No 16 Tahun 2017 Jumlah kursi masih tetap 45 dan tidak akan berpengaruh terhadap perubahan Dapil saat ini.
” Sedang secara filosofis pembentukan Dapil di Kabupaten Trenggalek berdasar Kawedanan, dimana di Trenggalek ada 4 Kawedanan,” terangnya.
Kawedanan Kampak meliputi, Kampak, Gandusari, Watulimo, Kawedanan Panggul, meliputi, Panggul, Munjungan, Dongko, Kaewedanan Karangan meliputi, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu, sedang Kawedanan Trenggakek meliputi, Trenggalek, Bendungan, Pogalan dan Durenan.
” Dari dasar itulah di Trenggalek ditetapkan menjadi 4 Dapil, mengingat secara kulstur masyarakat dalam satu kawedanan yang saat ini menjadi Dapil adalah serumpun,” jelas Kholiq.
(mj pelitanusantara.com)
