KPU Trenggalek Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

IMG 20220323 WA0097

TRENGGALEK – Menyikapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sudah di depan mata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek merasa perlu untuk mengambil sikap berkoordinasi bersama Forkopimda dan Para Pengurus Partai se-Kabupaten Trenggalek.

Itu disampaikan oleh Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Serentak tahun 2024, di Pendopo Mangala Praja, Rabu 23/3/2022.

Mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah melounching Tanggal 24/2/2024 sebagai agenda Pemilu serentak Nasional, sedang sampai sejauh ini Peraturan Komisi Pemilian Umum (PKPU) tentang tahapan dan program belum ada, dirasa perlu kita adakan koordinasi awal sebagai bahan persiapan, jelas Gembong.

“Adapun terkait informasi penting berkenaan dengan kegiatan KPU Trenggalek, nanti akan disampaikan oleh masing masing Devisi,” tandasnya.

Indra Setiyawan selaku divisi Data dan Pemilih KPU Trenggalek menjelaskan, terkait dengan Daerah Pemilihan dan jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Trenggalek adalah berdasar jumlah Penduduk.

“Adapun jumlah penduduk Kabupaten Trenggalek per Desember 2021 berdasar data dari Dispendukcapil 763.690 terdiri Laki-Laki 382.971 dan Perempuan 380.719, Dari situlah kita bisa menghitung alokasi kursi tiap Kecamatan dan kebutuan kursi Kabupaten Trenggalek,” jelas Indra.

“Jadi secara mekanisme penghitungan alokasi kursi DPRD Trenggalek, berdasar PKPU (peraturan komisi pemilihan umum)  No 16 tahun 2017, untuk Kabupaten Trenggalek mengingat jumlah penduduknya lebih dari 5 ribu dan kurang dari 1jt maka olokasi kursinya sejumlah 45, sedang bilangan pembaginya adalah, jumlah Penduduk dibagi jumlah kursi baru ketemu jumlah penduduk yang terwakili,” terangnya.

” Artinya untuk Kabupaten Trenggalek pemilu tahun 2024 jumlah kursi tetap dan Dapil tidak berubah,” tegas Indra.

Komisioner KPU Trenggalek yang suka berblangkon itu, juga menjelaskan, untuk saat ini Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per Desember 2021 sejumlah 582.347, berdasar Berita Acara KPU Trenggalek, No 25/TIK.04/3503/2022.

” Tentu dari dasar DPB itu bisa jadi gambaran awal teman teman Calek untuk berhalusinasi sambil ngopi,” celotehnya.

Pria Watulimo itu juga menambahkan, sementara berdasar DPB Februari 2022 jumlah kebutuhan Tempat Pemungutan Swara (TPS) 2481 untuk pemilu tahun 2024, yang tersebar di 157 desa/kelurahan dan di 14 Kecamatan, pungkasnya.

(mj pelitanusantara.com)