Misteri Dua Belas Menera Bodong di Trenggalek

IMG 20220317 WA0016

TRENGGALEK – Sejak Komisi II DPRD Trenggalek, membeberkan temuan adanya dua belas Menara liar, media sosial jadi heboh dimana posisi menara liar itu berdiri dan siapa providernya.

Melalui penelusuran awak media kebeberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang membidangi, dari tiga OPD yang telah dimintai keterangan belum ada satupun yang bisa memberikan keterangan secara detail siapa Providernya 12 menara liar itu.

Tiga OPD tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (pol pp)  dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu ( perijinan).

Stap Dinas PUPR yang membidangi Rina Triwijayanti, saat dikonfirmasi awak media (8/3/2022, diruang kerjanya menjelaskan, “Dari dua belas menara liar itu secara detail juga belum bisa menjelaskan providernya siapa, karena saat ini juga masih dalam proses penelusuran, sedang data diperoleh dari laporan LSM,” terangnya.

Kepala Pol PP Triyadi, di Ruang Kerjanya kepada awak media, Kamis 10/3/22 menuturkan sejauh ini Pol PP belum tau secara pasti 12 Menara Bodong itu milik siapa. Pol PP akan terus berupaya untuk melakukan Penegakan Perda sesuai Standar Operasional Prosedur SOP terhadap siapapun yang melangar Perda, terang Triyadi.

Aris Yanuaji, Kasi Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dari Dinas Perijinan, kepada awak media, diruang kerjanya, Kamis 17/3/22, menjelaskan dari duabelas menara bodong yang lagi viral dimedsos (media sosial), secara rinci kamipun juga belum tau providernya siapa, karena sampai sejauh ini kami juga belum mendapatkan data resminya.

“Mengingat sistem perijinan saat ini berbeda dengan sebelumnya, saat sekarang sistemnya online. Untuk menara (tower) sistem ijinya pihak pemohon usaha harus memasukkan data lewat gerai OSS (online single submission) untuk menerbitkan ijin, dan setelah ada ijin baru mengajukan PBG (persetujuan bangunan gedung) ke PUPR untuk memunculkan tarif ristribusinya, baru Dinas Perijinan bisa mencetak SK usahanya,” terang Aris.

Nah jadi kami tentunya tidak bisa tau jika dari pihak providernya sendiri tidak mengajukan ijin terkait menara badong tersebut, pernah beberapa hari yang lalu ikut sidak kesalah satu kecamatan ada 2 menara yang liar tapi secara detail itu providernya siapa kita juga belum tau, tutup Aris.

(mj pelitanusantara.com)