TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, persetujuan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek, sejumlah dua puluh delapan (28) Raperda, dari tiga puluh tujuh (37) usulan.
“Dasar dari Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, adalah Permendagri Pasal 20 Nomor 80 Tahun 2015, tentang penyusunan prodak hukum daerah berbentuk, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) berdasar Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), yang berpedoman pasal 22 ayat 2 Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2019, tentang pembentukan produk hukum daerah”
Program itu merupakan, pedoman dalam penyusunan prodak hukum daerah yang mengikat lembaga yang berwenang, yakni pemerintah daerah dan DPRD.
“Tentunya ini penting untuk menjaga produk hukum Daerah agar tetap dalam kesatuan produk hukum Nasional”
Dari 37 Raperda baik yang diusulkan Bupati dan DPRD, 28 Raperda, yang diparipurnakan hari ini. Dari 28 Raperda tersebut, 17 raperda yang diusung oleh Bupati, sedang yang 11 adalah Raperda yang diusung oleh DPRD, itu disampaikan Kholis Widodo Ketua Bapemperda, saat sidang Paripurna, di Gedung Graha Paripurna DPRD, Senin 14/3/2022.
Kholis Politisi PKB, menyampaikan 28 Raperda yang akan dibahas tahun 2022 adalah,
- Raperda tentang pengendalian pengunaan lalu lintas pada ruas jalan tertentu.
- Tentang ekonomi kreatif.
- Tentang pembokaran gedung atas persetujuhan Pemda.
- Tentang disabilitas.
- Tentang penyelengaraan pemakaman umum.
- Tentang pemberian insentif/kemudahan investasi di daerah.
- Tentang NPWP calon/lokasi bagi yang melakukan usaha/pekerjaan daerah.
- Tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2017 tentang penyelengaraan pendidikan.
- Tentang Hari jadi Kabupaten Trenggalek.
- Tentang riset pasar luar untuk produk daerah.
- Tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2019 tentang usaha mikro.
- Tentang perubahan atas perda Nomor 22 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian Miras/beralkohol.
- Tentang perubahan atas perda Nomor 29 tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan.
- Tentang perubahan perda Nomor 3 tahun 2011 tetang penataan dan pembangunan menara telkomsel.
- Tentang perubahan ke2 atas perda Nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan.
- Tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah.
- Tentang aneka umum perusahaan Trenggalek.
- Tentang penyidik pegawai negeri sipil PPNS.
- Tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati/Wakil.
- Tentang percepataan pembangunan RSUD dr Soedomo, dengan pola tahun jamak.
- Tentang penyertaan modal daerah terhadap PT Jwalita Trenggalek.
- Tentang ristribusi bangunan gedung.
- Tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
- Tentang tata ruang wilayah.
- Tentang perubahan atas perda Nomor 16 tahun 2011 tentang pengujian kendaraan bermotor.
- Tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
- Tentang perubahan APBD tahun 2022.
- Tentang APBD tahun 2023″.
Itulah rincian penyusunan produk hukum yang telah dibahas Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), atas propemperda (Program Pembentukan Peraturan Derah), yang hari ini diparipurkan, tutup Ketua Bapemperda Kholis Widodo.
Hadir dalam Paripurna hari ini, wakil Bupati Trenggalek, Pj. Sekda, Stap Ahli Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kepala OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) terkait.
(mj pelitanusantara.com)
