TERKAIT KASUS BULLYING TERHADAP SISWI OLEH PIHAK SMKN 2 BOYOLANGU TULUNGAGUNG, LMP MACAB.TULUNGAGUNG LANGSUNG AMBIL SIKAP.

IMG 20220310 WA0064
Ilustarasi Foto

Tulungagung – Berawal dari kasus dugaan Pungli di SMKN 2 Boyolangu yang di adukan Ormas LMP macab.Tulungagung ke Kejari Tulungagung. dalam wawancara dengan Hendri Dwiyanto selaku Ketua,awak Media ini mendapatkan informasi bahwasanya pihak anak dan keluarga yang mengadu ke Ormas LMP dipanggil oleh Pihak Sekolah SMKN 2 Boyolangu. Dalam proses pemanggilan tersebut menurut anak, sebut saja Putri ( Inisial) ,anak dan orangtua diharapkan bisa hadir disekolah hari ini juga (08/93/2022),bahkan sampai telepon berkali kali waktu itu.selanjutnya pada saat sampai disekolah ,Putri (inisial) disuruh masuk di ruangan dan disitu sudah ada beberapa orang Termasuk Kepala sekolah dan dari Pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Sewaktu di ruangan Putri (inisial) di beri beberapa pertanyaan oleh wali kelas, wakil kepala sekolah dan ada dua orang infonya dari pihak kejaksaan yang ikut menanyakan. Yang di pertanyakan adalah terkait pembayaran iuran sekolah, selanjutnya ada perkataan,karena itu wajib jadi kamu harus sampaikan kepada orangtuamu,”ungkap mereka. Putri menjawab iuran sekolah saya sudah terbayar semua. Selanjutnya Putri disuruh mencabut laporan yang telah dilaporkan keluarga atau putri minta KTP bapak untuk segera mencabut laporan. Selanjutnya Putri menjawab kalau masalah itu tidak tahu yang tahu bapak, sehabis itu putri minta ijin pulang. Sewaktu permintaan pulang berpapasan dengan kedatangan Kepala Sekolah dan kepala sekolah itu bilang, “Pulang sana keluargamu gak Harmonis,”ujarnya dan Putri menjawab ” Harmonis Pak,”katanya sambil menahan tangis.

Sesampainya di rumah neneknya Putri merasa kaget, pasalnya Putri sepulang dari sekolah nangis, “ tutur Neneknya Putri kepada Hendri dan Santo, yang disaksikan Putri dan Dan tidak terima cucuknya diperlakukan demikian oleh kepala sekolah.

Perihal dugaan bullying kepada anak didik ini segera disikapi Hendri Dwiyanto. Dari semua pernyataan keluarga Putri (inisial) kemudian disampaikan kepada Feris Dase, SH selaku Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih yang segera dibuatkan surat kuasa khusus untuk pendampingan.

Selanjutnya Hendri Dwiyanto menyampaikan ini sudah masuk dalam ranah Perlindungan Anak.,dan jelas melanggar amanat UU No 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak Pasal 54 ayat 1 yang berbunyi : Anak di dalam dan dilingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan Phisik,Phisikis,Kejahatan Seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik,tenaga kependidikan ,sesama peserta didik dan atau/pihak lain.
Ayat 2 : Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau masyarakat.
Terkait hal ini,harusnya Pendidik lebih tau daripada saya, kenapa membully anak, saya sebagai ketua Ormas sangat Kecewa,”ungkap Hendri Dwiyanto diakhir wawancara.
pelitanusantara.com (AR)