Sikap Tegas DPRD Trenggalek Terhadap Tower Ilegal 

Kefaspelita
IMG 20220307 WA0170

Trenggalek – Rapat Kerja Komisi II DPRD Trenggalek bersama (OPD) Organisasai Pemerintah Daerah terkait, PUPR, Dinas Perhubungan dan BKD membahas tentang Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

“Agenda rapat hari ini membahas terkait pendapatan bersama OPD mitra, dari PUPR Komisi II menemukan ada beberapa tower yang tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Trenggalek yang Ilegal kurang lebih sekitar 12 tower, “terang Mugiyanto Ketua Komisi II, saat dikonfirmasi awak media, usai rapat diruang Banmus, Senin 7 Maret 2022.

“Politisi Demokrat yang akrap disapa Kang Obeng menghimbau, kepada Dinas Perijinan dan Satpol PP untuk menindaklanjuti terkait tower tower liar yang tersebar diseluruh Trenggalek, tolong diperingatkan dulu, jika tetap menyepelekan, mohon untuk ditindak dengan tegas, karena jelas melangar Perda. Satpol PP bisa merobahkan, karena secara tehnis kewenangan penertiban ada di Pol PP, pinta Kang Obeng.

Karena Tower itu sudah beberapa tahun, bahkan puluan tahun telah beroperasi namun tidak pernah ada kontribusi sepeserpun terhadap PAD kita, justru mengeruk uang Trenggalek dibawa keluar, ini jelas melangar aturan, dan lemahnya pengawasan Pemda, ungkapnya.

“Isu yang berkembang dimasyarakat, tower liar itu ada yang membekingi, tapi mudah mudahan issu itu tidak benar,” cetus Kang Obeng

“Namun jika itu benar, tidak usah ragu dan takut untuk menindak, sekuat apapun, jika melangar aturan ya tetap harus ditindak,” tutup Kang Obeng.
(mj pelitanusantara.com)