Pemusnahan BB Atas Kasus 52 Perkara oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek

IMG 20220307 WA0075

Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek bersama Forkopimda, mengelar pemusnahaan barang bukti ( BB) atas berapa perkara di tahun 2021. Ada 52 perkara tindak pinada Umum yang sudah inkrah, berdasar putusan pengadilan, tentunya untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti itu wajib dimusnahkan.

“Dari sekian barang bukti yang kita musnahkan diantaranya, dari beberapa perkara yang putusanya sudah inkrah dan menjadi kewajiban untuk dimusnakan, diantaranya penganiayaan, penipuan, pembunuhan, narkotika termasuk kesehatan (dobel L), “terang Darfiah Ketua Kejaksaan Negeri Trenggalek, terhadap awak media,  Senin 7 Maret 2022.

“Tujuhan dari pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah amanah undang undang, mengingat ini sifatnya wajib agar tidak disalahgunakan, “terang Darfiah.

“Disaksikan juga dalam agenda pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan, hari ini oleh,  Bupati Trenggalek, Kapolres, Dandim, BNN, dan DPRD”.

Ini sebenarnya perkara mulai Juli 2021, mengingat dalam kondisi Covid (bencana non alam) dan terjadi beberapa kali refokusing untuk anggaran Kejaksaan Negeri Trenggalek, sehinga masih saat inilah pemusnahan barang bukti bisa kami laksanakan, pungkas Darfiah.

(mj pelitanusantara.com)