Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran BPNT

IMG 20220302 WA0104

Trenggalek – Pj. Sekda Andriyanto pimpin langsung Rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran Bantuan Sembako BPNT (bantuan pangan non tunai) , bersama Camat, PT POS dan Pendamping se-kabupaten Trenggalek di Pendopo Mangala Praja, Selasa 1 Maret 2022.

Sebagai bentuk tindak lanju surat Direktorat Jendral Penanganan Pakir Miskin Kementerian Sosia RI, tanggal 18 februari 2022  nomor : 592/6/BS.01/2/2022. terkait proses perencanan penyaluran bantuan sembako BPNT di Kabupaten Trenggalek.

Andiyanto saat ditemui awak media, Rabu 2 Maret 2022 di kantornya menyapaikan, “sebenarnya bansos dari Kementerian Sosial ini sudah berjalan sejak tahun kemarin dalam bentuk, Bantuhan Pangan Non Tunai (BPNT). Yang dulu sistem penyaluranya melalui BRI dan tahun ini lewat PT POS Indonesia, sedang untuk tahun ini jumlah KPM di Trenggalek sekitar 35.000,00.

“Sistem distribusinya untuk tahun ini langsung oleh PT Pos ke KPM secara tunai, sedang sebelumnya BRI bekerja sama dengan Agen atau E warung,” jelasnya.

Yang jadi persoalan saat ini adalah, sistem pembelajaanya karena KPM menerima uang tunai, maka dari itu kemarin kami kordinasi dengan semua pihak, agar tidak terjadi problem mohon diatur sebaik mungkin, tuturnya.

“Mengingat ini adalah bantuan pangan, tentunya ada mekanisme aturanya, artinya agar bantuhan ini sesuai tujuhan awal, tentu harus ada pendampingan agar tidak salah dalam pengunaan uangnya,” tegas Andriyanto.

Yang perlu dipahami bersama adalah, pemerintah tidak, “mewajibkan dalam pembelajaanya ke-salah satu Agen atau E warung,  namun disarankan demi memudahkan pengawasan agar sesuai tujuhan, dari bansos tersebut, KPM harus bisa menunjukan kwitansi belanja dan juga melampirkan SPTJM,” (surat pernyataan tanggung jawab mutlak), imbuhnya.

“Apabila dalam tahap penerimaan berikutnya KPM tidak bisa menunjukan, kwitansi (SPTJM) sebagai bentuk tangungjawab telah membelanjakan pangan yang mengandung, karbohidrat, protein, meneral yang bergizi, diangap KPM sudah tidak membutuhkan, dan akan mendapatkan sangsi, “tuturnya.

Untuk itu sosialisasi harus benar benar dijalankan oleh pihak kecamtan, desa agar masyarakat (KPM) memahami mekanisme dan aturan bantuan ini, gunanya untuk pemenuhan pangan, sesuai surat Direktorat Jendral Penanganan Pakir Miskir dari Kementerian Sosial, tegasnya.

Andriyanto juga menambahkan, jika dalam pembelajaanya tanpa pengawasan yang dikawatirkan, ini adalah bantuhan pangan tentu akan tidak pas jika untuk belanja kebutuhan lain, seperti halnya beli udut, berias pokoknya yang bukan kebutuhan gizi itu yang tidak boleh, makanya disarankan dalam belanjanya lebih baik ke Agen atau E warung, yang jelas menyidiakan kebutuan pangan, beras, daging, sayuran dan buah buahan, tutupnya. (mj pelitanusantara.com).