Trenggalek – Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, Andriyanto didampingi Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek dr Rofiq Hindiono beserta karyawan, menanam 2.400 batang Pohon Alpukat di area Wisata Kampung Lodo, Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Jum’at 18 Februari 2022.
Usai melakukan penanaman, Pj. Sekda Trenggalek, Andriyanto, meminta karyawan RSUD dr. Soedomo Trenggalek untuk menjadi agen peningkatan kesehatan di daerahnya, mengingat Karyawan RSUD plat merah di Trenggalek ini mayoritas adalah tenaga kesehatan dan tenaga medis, diharapkan olehnya bisa memberikan kontribusi lebih kepada masyarakat selain tugas dan tanggung jawabnya di rumah sakit, rilis dari Dokpim Trenggalek.
Menurut Andriyanto, kita tanam sebanyak 2.400 pohon Alpukat, selain dapat memberikan oksigen yang sangat luar biasa, nanti hasilnya juga bisa menjadi konsumsi atau komoditas yang bisa dijual untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Aksi penanaman pohon ini selain ditujukan memperbaiki ekologi sesuai dengan jargon ketiga Meroket, juga ditujukan untuk mendukung pengembangan desa wisata Kampung Lodo yang tengah dikembangkan oleh Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, tuturnya.
Di samping ada sumber air yang begitu melimpah, sambung pria yang masih menjabat salah satu Staf Ahli Gubernur Jatim itu, “di sini juga banyak sekali yang memproduksi industri makanan khas Trenggalek yaitu Ayam Lodho. Harapannya nanti mudah-mudahan nanti bisa menjadi pusat kuliner kampung Lodho,” tutupnya.
Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek, dr. Rofiq Hindiono menambahkan, “ini barangkali sebuah tantangan bagi personil RSUD dr. Soedomo. Sebuah harapan yang barangkali berbeda, diberikan wilayah desa binaan wisata,” Desa Kerjo, Kecamatan Karangan.
Mengingat disini ada lahan seluas 4 hektar yang mungkin barangkali ada gagasan untuk membuat pusat edukasi berbasis hutan. Seperti outbond misalnya dan yang lainnya. “Ini gagasan yang sangat luar biasa. Dan saat ini kita juga melakukan penanaman pohon untuk pelestarian lingkungan sesuai amanah dari pak bupati,” terangnya.
Masih menurut dr Rofiq, apa lagi saat ini sudah dimulai dengan pengerukan dan pelebaran jalan, sudah mulai ada gazebo, tentunya ide-ide yang akan kita tuangkan harus disinergikan dengan masyarakat Desa Kerjo sendiri.
Harapan kedepan untuk wisata di Desa Kerjo ini adalah, pengabungan antara potensi alam yang cukup sejuk dengan industri rumahan berupa kuriner Ayam Lodho khas Trenggalek.
“Tantangan kedepan masih luar biasa karena masih dibutuhkan banyak penyempurnaan, namun dengan potensi yang dimiliki ada 800 orang karyawan ditambah dengan keluarga diharapkan bisa menghidupkan desa wisata yang punya cirikas tersendiri di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan ini,” tutupnya. (mj pelitanusantara.com).
Berita Terkait
KETUM GWI: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO HARUS DIUNGKAP TUNTAS, HUKUM TAK BOLEH TAJAM KE BAWAH PenaTrisula.Com: Jakarta, 6 November 2026 — Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, S.H., menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, serta tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut. Pernyataan itu disampaikan Syamsul Bahri, S H., saat ditemui di Kantor Sekretariat DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran Blok D12/14, RT 005/RW 008, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2026). Menurut Syamsul, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional, kerahasiaan komunikasi kenegaraan, serta kedaulatan informasi Indonesia. “Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap segala bentuk tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kedaulatan nasional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Syamsul. Tiga Agenda Penting yang Harus Diungkap Syamsul menilai terdapat sedikitnya tiga aspek mendasar yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Pertama, mengungkap aktor dan motif di balik dugaan penyadapan. Penyelidikan harus mampu menelusuri siapa pihak yang diduga menjadi pengendali, apa kepentingannya, serta apakah terdapat keterlibatan jaringan atau pihak lain. Kedua, mengusut perkara hingga ke akar persoalan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, menjamin keamanan dan keutuhan bukti digital. Seluruh bukti elektronik yang relevan harus diamankan, diverifikasi, dan diuji secara forensik agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, ataupun manipulasi barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. Lebih jauh, Syamsul menekankan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat penting dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, ketegasan penindakan harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip supremasi hukum. “Teknologi semestinya menjadi instrumen kemajuan bangsa, bukan alat untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi jika digunakan dengan cara melanggar hukum dan berpotensi merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan bertanggung jawab. Publik diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus menolak penyebaran berita bohong yang dapat memperkeruh situasi. Bagi GWI, persoalan ini bukan semata menyangkut siapa yang menjadi korban, melainkan menyangkut prinsip fundamental bahwa hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. “Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” pungkas Syamsul Bahri. (Red)