Trenggalek – Pemda Trenggalek bekerjasama dengan TNI dan Polri menggelar operasi yustisi di jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Kamis 17 Februari 2022.
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Dr. Andriyanto S.H.
Dalam Operasi Yustisi ini Andriyanto mengatakan sasaranya adalah para pengguna jalan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketika melakukan perjalanan, berdasar rilis Dokpim Trenggalek.
“Hari ini kita melakukan operasi yustisi kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker dan sebagainya,” ungkap Andriyanto.
Menurutnya operasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali pada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi/bencana non alam saat ini.
Secara riil, sambung penjabat sekda itu, “sebenarnya apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dibantu dengan Satpol PP di Kabupaten Trenggalek ini sangat humanis,” imbuhnya.
Bagi pelaku pengguna jalan yang tidak memakai masker diturunkan. Kmudian bila tidak membawa masker dipakaikan masker. Ini diberikan secara gratis, kemudian didata dan dalam tanda kutip diberikan sanksi.
Andriyanto melanjutkan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menjaring beberapa orang yang melanggar Prokes
Adapun sanksi yang harus dijalani oleh pelanggar Prokes yaitu mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan membersihkan halaman, tutup Andriyanto.
Sementara Kasatpol PP Trenggalek Drs. Triadi Atmono mengatakan dalam operasi yustisi ini, petugas gabungan berhasil menjaring 10 orang yang melanggar Prokes.
“Terjaring sebanyak 10 pelanggar dan kita berikan sanksi sosial,” kata Triadi.
Menurutnya secara umum mereka yang terjaring operasi yustisi adalah tidak menggunakan masker saat bepergian dan menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya.
“Jadi seperti memakai masker di dagu atau membawa masker tapi disimpan di saku,” pungkasnya.(mj pelitanusantara).
