Komisi III DPRD Trenggalek Evaluasi SSH Besi, Pasir dan Bata Merah

Kefaspelita
IMG 20220208 WA0176

Trenggalek – Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan rapat kerja Evaluasi Satuan Standrart Harga (SSH) bersama OPD terkait, di ruang pertemuan,  Selasa 8 Februari 2022.

Dalam agenda rapat ini menurut Pranoto ketua komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek,  “ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya terkait SSH kabupaten Trenggalek, yang sejauh ini menurut kaca mata komisi III masih ada beberapa SSH yang perlu dikaji ulang dan dievaluasi kembali, karena belum relefan untuk diaplikasikan dilapangan jika menjadi dasar keputusan Bupati,

mengingat dibeberapa tahun terakir mulai tahun 2019,2020 sampai 2021 keputusan Bupati terkait SSH Trenggalek masih staknan,” tuturnya.

Masih menurut politisi PDIP asal Pangul, hingga saat ini  masih ada SSH yang harus dikaji kembali dibeberapa jenis barang, diantaranya pembesian, pasir, bata merah. Karena menurut komisi III, surfe harga yang telah dilakukan oleh OPD terkait, asal asalan, dilihat dari SSH nya juga tidak berpedoman terhadap wilayah Trenggalek,  antara dataran tinggi dan rendah masih tetap sama SSH nya.

Selain itu juga belum ada penyesuaian terhadap kondisi Trenggalek seperti apa, contoh besi di Trenggalek rata rata penyedia itu dalam ukuran batang (lonjor) yang dijual, namun saat di SSH berat (kg) tentunya hal seperti ini,  juga akan bermasalah didalam implementasinya terhadap kegiatan dilapangan, yang berdampak pekerjaanya bermasalah.

Pranoto jugo memohon, “dalam melakukan surve harus dibedakan antara dataran rendah dan dataran tinggi, dan juga harus dilakukan terhadap pihak yang benar benar penyedia barang bukan asal tanya,kemudian dalam menentukan SSH jangan menyebut merek, karena dengan menyebut merek itu terkesan monopoli,”

Komisi III berhap untuk segera ditindak lanjuti agar dipertemuan berikutnya sudah klir dan tidak ada lagi perdebatan, pungkasnya.

Ditempat terpisah Ramlan Kepala Dinas PUPR menyampaikan, “Sebenarnya SSH yang tersusun itu sudah sesuai HPS sesuai hasil surve dilapangan. Namun menurut komisi III masih ada beberapa aitem yang masih dibawah harga pasar, maka kami dalam beberapa hari kedepan akan menindak lanjuti untuk melakukan surve ulang.

Menyikapi tentang merek, Ramelan tetap akan menyebut merek demi menjaga kwalitas karena diperbolehkan menurut aturan, namun demikiyan demi menghindari monopoli akan mengunakan beberapa alternatip merek yang sepadan.

Menyikapi dengan surve yang harus ke penyedia menurut Ramelan, sebenarnya tidak menjadi keharusan, kepada siapapun boleh selama bisa dipertangung jawabkan, pungkasnya.(mj pelitanusantara.com)