SERANG – Polsek Ciruas Polres Serang menggelar kegiatan KRYD dalam rangka Cipkon Kamtibmas di Wilkum Polsek Ciruas pada hari Kamis malam (3/2/2022) pukul 21.00 WIB.
Dari hasil kegiatan Operasi pemberantasan penyakit masyarakat tersebut anggota Polsek Ciruas berhasil mengamankan Miras dengan berbagai jenis dari warung di wilayah hukum Polsek Ciruas.
Personil yang melaksanakan kegiatan KRYD/Cipkon Kamtibmas Polsek Ciruas dipimpin langsung oleh PANIT SAMAPTA:
– Panit Samapta (Bripka Agus Rahman).
– Anggota Lantas (Bripka Heriyanto,SH)
– Anggota Lantas (Bripka Nana Rohana).
– Anggota Reskrim (Briptu Agung Prabowo, SH).
– Anggota Samapta (Bripda Ikmal).
Adapun tempat penjualan Miras yang berhasil digerebek oleh Petugas Polsek Ciruas, yaitu :
Pemilik :
1. Nama : Okta Saputra
Tempat/tgl lahir : Serang 10 Oktober 1996.
Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kp. Ciruas Pasar Desa Citerep Kec. Ciruas.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
– 2 (Dua) Botol Bir Putih Merk Anker.
2. Dari warung samping BRI yang berlokasi Kp. Kuaron Desa Citerep Kec. Ciruas.
– Nama : Ali Juhdi
– TTL : Serang 08 Desember 1980
– Pekerjaan : Wiraswasta
Barang bukti yang di amankan :
– 3 (Tiga) Botol Bir Putih Merk Singarajan.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolsek Ciruas *Kompol Hasan Khan, SH*., memberikan arahan dalam arahannya menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Ciruas hendaknya dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
“Apabila menyita barbuk yang merupakan barang milik orang lain, kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran Miras agar dapat diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan miras karena disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas, untuk itu diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat,” terang Kapolsek Ciruas.
Selanjutnya semua barang bukti tersebut dibawa ke polsek ciruas untuk diamankan dan dimusnahkan.
( Nena )
