RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

Kefaspelita
Index

Jakarta, Pelitanusantara.com |Dalam draft RUU Pertanahan yang saat ini sedang mereka godok, pengetatan dilakukan dengan menerapkan pencabutan hak milik tanah seseorang yang tidak dimanfaatkan.

Mengutip draft RUU Pertanahan, hak milik seseorang atas tanah bisa saja dicabut oleh pemerintah jika pemegang hak tak menggunakan, memanfaatkan, atau menguasai lahan tersebut.

Dalam Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Lebih detail, hak milik seseorang bakal hilang jika tanahnya sudah dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain selama 20 tahun. Selain itu, pihak yang menguasai tanah itu juga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.

Namun, hal ini hanya berlaku jika hak milik tersebut bukan atas nama pemerintah. Sebab, seluruh hak milik yang tercatat sebagai kekayaan negara akan dikecualikan dari aturan tersebut.

Diketahui, hak milik adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa pihak yang bisa mendapatkan hak milik adalah warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu.