Lembaga L.K.P.K Nias Selatan Laporkan Camat Hibala.

Kefaspelita
IMG 20200729 WA0040

Nias Selatan, Sumut – Pelitanusantara.com | Sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan Anggaran dana desa TA 2017 di desa Sepakat menurut Rumusan Laia,AMK, Ketua Lembaga Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( L.K.P.K ) Nias Selatan,  bahwa Camat Hibala Bejisokhi Fanaetu, yang pernah menjabat Pjs. Kades Sepakat Kecamatan Hibala, tahun 2015 – 2019, pernah sempat di laporkan di kejaksaan negeri teluk dalam terkait penyalagunaan dana desa tempat ia menjadi PJ. Rabu, (29/07/20).

“Lembaga kami, telah membuat laporan di Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, pada tanggal 06 Juli 2020, atas temuan Lembaga adanya indikasi Penyalahgunaan Dana Desa T.A 2017″Ucapnya.

Selain itu ia menambahkan, atas temuan adanya indikasi tersebut, pihak Lembaga minta Pihak Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan segera memanggil dan memeriksa Bejisokhi Fanaetu. (E.D/pelitanusantara.com)