Proyek Pembangunan Town House 2 Rorotan Tak Miliki Izin PBG, Kasektor CKTRP Cilincing Bungkam ?

Kefaspelita
IMG 20211226 WA0026

Pelitanusantara.com JAKARTA | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merasa kecolongan akibat ulah anak buahnya yang diduga telah meloloskan pembangunan 40 unit bangunan cluster Town House 2 Rorotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rencana Pemerintah yang menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi moment pemanfaatan bagi para oknum-oknum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) di tingkat Kecamatan, Sudin dan bahkan Dinas untuk mengumpulkan pundi-pundi pribadi.

Padahal, seperti diketahui Izin ini tentunya wajib dimiliki siapa pun yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021.

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan nya, namun tetap diwajibkan memiliki ijin mendirikan bangunan dan lokasi pendirian bangunan tersebut.

Hal diatas telah ditegaskan dalam pasal 25 angka 34 UU Cipta kerja yang tertuang pada pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilaksanakan setelah mendapat PBG.

PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PT. Griya Indah Town House 2, yang terletak di Jalan Malaka Jaya V RT.008/RW.011 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing telah sengaja mendirikan beberapa unit cluster, tanpa adanya perijinan bangunan gedung. Dugaan kuatnya ada oknum Citata tingkat Kecamatan dan bahkan Sudin seperti menjadi ‘kaki tangan’ pihak developer pembangunan cluster tersebut.

Teguh yang mengaku sebagai mandor proyek pembangunan Town House 2 Rorotan menyatakan bahwa soal perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 40 unit ini masih dalam proses pengurusan perizinannya. “Kami sudah berkoordinasi dengan salah seorang Staf Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Cilincing,” kata teguh saat di konfirmasi wartawan.

Berdasarkan keterangan tim investigasi lapangan (Six Team), Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia menegaskan bahwa PT. Griya Town House 2 Rorotan harus dikenakan sanksi tegas dalam bentuk dimunculkannya penyegelan, untuk selanjutnya diproses hingga rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar oleh Citata Kecamatan Cilincing.

“Kita akan dorong dilakukannya penyegelan hingga rekomtek pembongkaran,” tegas Opan di Jakarta pada, Jum’at (24/12/2021) malam.

Opan juga akan mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang sengaja dilakukan developer bangunan Town House 2 tersebut, mengingat IMB/PBG adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini diturunkan, awak media dari FWJ Indpnesia belum dapat mengkonfirmasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP)
Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang memang seperti sengaja berusaha menghindar.( Nena )