Banyuwangi – Pelitanusantara.com Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi atau Askab menolak berlakunya Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Perpres itu dianggap memicu keresahan para perangkat desa karena tidak sesuai dengan irama pemerintah di tingkat desa.
Senin 20 Desember 2021, anggota Askab menggelar aksi agar Perpres 104 Tahun 2021 dicabut. Aksi dipimpin boleh Ketua Askab Anton Sujarwo.
“Para kepala desa resah pasca turunnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. Mereka bingung karena aturan itu tidak sesuai dengan ritme pemerintahan di desa,” kata Anton Sujarwo kepada PelitaNusantara.com
Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa atau DD. Aturan ini yang dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.
Askab pernah melakukan aksi di Pemkab Banyuwangi pada awal Desember 2021. Tapi upayanya menemui Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani Azwar Anas tak membuahkan hasil.
Sebagai informasi, ayat yang menjadi keberatan Pemdes adalah Pasal 5 Ayat (4) yang berbunyi: Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O % (dua puluh persen).
Selanjutnya, di poin c berbunyi dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.
Para kepala desa dan perangkat desa ini menggelar aksi damai sambil membaca salawat.
Rombongan bergerak dari pendopo pribadi milik Anton Sujarwo di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.
Mereka memasang spanduk di mobil yang bertuliskan permintaan agar Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dicabut. Sebab aturan itu membuat kepala desa di Banyuwangi tidak kuat lagi.
●●● Kang Bandri/Pelitanusantara.com
