Pelitanusantara.com Cilegon – Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, Sabtu (04/12/2021).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono,S.I.K,S.H yang diwakili Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman Cipta Perwira,S.I.K,M.Si Menjelaskan Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona. PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (nataru), ungkapnya.
Kapolsek Ciwandan memastikan adanya pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat, pada periode natal sejak 24 Desember 2021 dan tahun baru 2022.
“PPKM level 3 seiring berjalannya waktu, untuk masuk nataru ini. Dari kebijakan pemerintah untuk level 3 ini ada kebijakan pembatasan-pembatasan, nanti akan kita laksanakan. Baik itu pengetatan maupun tempat hiburan yang akan kita batasi pergerakan masyarakat”jelasnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kota Tangerang, yang digelar sebelumnya, tutupnya. ( Nena )
