Petugas Gabungan Dari Polres Serang Kota Dan Polsek Serang Amankan Unjuk Rasa Dari LSM KKPMP Di Kantor MUF

IMG 20211109 WA0171

Pelitanusantara.com  – Kota Serang  Buntut dari peristiwa perampasan kendaraan yang dilakukan oknum debt collector terhadap seorang warga berinisial AF warga Kota serang mengundang reaksi sejumlah Ormas dan LSM untuk menggelar aksi solidaritas terhadap korban AF atas perlakuan oknum debt collector yang dianggap melebihi batas.

Disampaikan Komando Pembela Merah Putih Kota Serang (KKPMP) di Kantor Mandiri Utama Finance Serang Robani yang mengatakan bahwa pihaknya merasa miris atas tindakan oknum debt collector yang meresahkan masyarakat.

Komando Pembela Merah Putih Kota Serang (KKPMP) mendatangi Kantor Mandiri Utama Finance Serang Jl. KH Abdul Fatah Hasan No.25, Kel. Sumurpecung, Kec/Kota Serang, Selasa (9/11/2021)

Kedatangan mereka merupakan aksi yang diakibatkan karena kekesalan terhadap pihak leasing. Mereka menilai, pihak leasing telah melanggar UU jaminan Fidusia (UU JF) No. 42 Tahun 1999.

Dalam orasinya koordinator aksi Robani, meminta agar pihak debt kolektor dan finance (MUF) tersebut sudah melanggar undang-undang, peraturan dan keputusan tersebut dibawah ini :

a) Undang-undang Nomor : 42 Tahun 1999, Tentang Jaminan Fidusia,

b) Keputusan MK (Mahkamah Kontitusi) Nomor : 19/PUU-XNll/2019 MK mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur,

c) Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran laminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembenan Jaminan Fidusia.

d) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

e) undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Robani menambahkan, dalam orasi nya meminta agar kepada Pihak Finace (MUF) agar membebaskan kendaraan roda dua atas nama Ayu Febriani, karena finance (MUF) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di NKRI.

Kepada Pihak Penegak Hukum (POLRI) untuk segera menegakkan supremasi hukum, berantas preman-preman yang meng atasnamakan debt kolektor dan tindak tegas finacefinace yang menjalankan usahanya tidak mematuhi dengan aturan yang berlaku. Kepada Pihak Disperindag Propinsi Banten atau Walikota Serang agar secepatnya membentuk BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota serang, dan segera men sosialisakan kepada masyarakat apa fungsi dari BPSK tersebut. Kepada Pihak OJK (Otorisasi Jasa Keuangan) agar membekukan ijin usaha dari finace yang melakukan praktek melawan hukum dalam menjalankan usahanya.

Dalam orasi yang di lakukan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih Kota Serang (KKPMP) dijaga petugas kepolisian dari Polres Serang Kota dan Polsek Serang.

Aspirasi yang disampaikan sesuai aturan, pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan terkendali.( Nena )