Segerombolan Remaja Tawuran Diamankan Polsek Cisoka

Kefaspelita
IMG 20211109 WA0040

Pelitanusantara.com Tangerang – Segerombol Remaja Tawuran diamakan Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten, Tawuran pelajar bahkan Alumni selah satu sekolah Yang Berhasil diamankan Polisi wilayah Hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang yang di bantu oleh warga Desa Sumurbandung RT.001/001 Desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Senin (08/11/2021).

Kapolsek Cisoka AKP Nurohkman Menjelaskan Kronologi terjadi tawuran para pelajar Berawal mendapati laporan dari warga kp.Sumurbandung RT. 001/001 Desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Bahwa ada segerombol Remaja Para pelajar tersebut berlarian masuk keperkampungan, dalam aksi tauran tersebut dan warga berhasil Membubarkan dan diamankan oleh warga setempat yang bukti membawa membawa senjata tajam.( Sajam)

Salah satu warga berinisial (J) penjelaskan “Kejadian ini berawal dari luar kampung yang masuk kedalam perkampungan dan melakukan tauran antar dua kubu yang saling serang, sementara ketika diamankan warga mereka tidak bicara dari kubu mana.”ungkapnya.

Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten AKP. Nurohman mengatakan pada awak media “Kami ada Tim yang melakukan patroli, sore itu ada Tim patroli guna antisipasi tauran pelajar, kami berkoordinasi dilingkungan masyarakat disekitar sekolah, sehingga apabila ada informasi adanya tauran antar pelajar maka masyarakat akan menginformasikan kepada kami sehingga kami bisa bergerak cepat.

“Hari ini teridentifikasi ada SMK diwilayah Cikande, alumni juga dari SMK kemudian ada juga dari SMPN.1 Jayanti dan SMPN.1 Pamarayan”

“Diketahui juga para pelajar tersebut sedang main futsal kemudian terjadilah tauran,

sekarang Kepolisian Polsek Cisoka amankan dan berikan pembinaan, untuk orang tuanya kami panggil, kepala sekolahnya pun kami panggil untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi atas perbuatan mereka”. Ungkap Nurrokhman .

Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman Pun Mejelaskan Terkait proses hukum, kalau proses hukum sesuatu tindak pidana yang dilanggar oleh seseorang ini perlakuannya sama, hanya yang membedakan hanyalah umur apabila katagori umurnya itu masih anak-anak maka perlakuannya tersendiri dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang proses peradilan anak.

Dijelaskan juga untuk proses kali ini kami melakukan penanganan terhadap kejadian ini dengan cara melakukan pembinaan sehingga untuk proses hukumnya kami kesampingkan. Tutupnya

Sementara saat dimintai keterangan salah satu orang tua siswa (H) warga Jayanti didepan kantor Polsek Cisoka mengatakan “Posisi saya mah kerja, baru pulang disuruh kesini, gak tau itu kronologinya, diakui juga anaknya sekolah di SMK Yapidi, sebenarnya anak saya gak sekolah, gak tau itu tauran ketemu dijalan atau apa”. Ucapnya. ( Nena )