Pelitanusantara.com Kota Serang Kapolsek Serang Polres Serang Kota KOMPOL Bambang Wibisono,S.H.,M.H pimpin langsung pelaksaan kegiatan penertiban kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat – surat kendaraan, yang dilaksanakan di Jl. Maulana Hasanudin Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang, Rabu ( 27/10/2021) pukul 00 : 30 Wib
5 (lima) unit kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan diamankan di Polsek Serang Polsek Serang Kota pada pelaksaan kegiatan razia kendaraan tersebut sebanyak 11 (sebelas ) personil polsek Serang mengikuti kegaiatan tersebut yang di pimpin oleh Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono,S.H.,M.H.
Surat – surat kendaraan adalah surat penting yang harus dimiliki setiap kendaraan bermotor. Silakan dicek apakah ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB, selain membawa surat – surat kendaraan pengemudi juga harus membawa
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono,S.H.,M.H mengatakan “ sebanyak 5 kendaraan diamanakan di Polsek Serang yang tidak dilengkapai dengan surat – surat kendaraan ” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan ” dalam kegiatan tersebut dalam bentuk upaya menekan angka kejahatan Curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Serang Kota Serang,dan kita laksanakan kegaiatan razia di jam – jam rawan terjadinya aksi kejahatan ” kata Kapolsek.
Selain kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan yang diamanakan, ada sebanyak 16 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar ( knalpot bising )
Kegiatan razi selesai pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 pukul 02 : 00 WIB, kegiatan tersebut personil Polsek Serang memberikan himbuan Prokes Hindari lokasi bahaya penularan COVID-19: ramai orang, ruangan sempit, ventilasi buruk. Jangan sampai kita yg abai, keluarga kita yg menderita dan memakai Masker.
( Nena )
