SERANG (Kamis, 14 Okt 2021)-PELITANUSANTARA.COM
– sesuai perintah Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto, pemeriksaan thd oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten
– hal ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi unjuk rasa dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yg berlaku di internal Polri
– saksi korban dari mahasiswa, Sdr MFA (21), sesuai perintah Kapolda Banten kepada Kabiddokkes Polda Banten agar hari ini dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban. Selanjutnta bila dinyatakan sehat, akan secepatnya dijadwalkan utk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten.
– Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut
– selanjutnya terhadap oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten
– Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yg dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi pandemi Covid-19 ini.
– Kapolda Banten meminta masyarakat utk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri
– Kapolda Banten meyakinkan bahwa penanganan thd anggota yg bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yg berlaku
Terimakasih atas perhatiannya
( Nena.M )
