Depok, 12 Juli 2025 – Proyek rehabilitasi Gedung Pasar Agung Kota Depok menjadi sorotan tajam karena dugaan kuat pelaksanaan proyek yang tidak transparan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Proyek yang menggunakan dana publik ini berjalan tanpa kejelasan informasi anggaran dan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja (K3) yang memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KIP yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh publik.
Dalam pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya menampilkan pagu anggaran dan detail proyek. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan transparansi anggaran, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memberikan pedoman tentang pengelolaan keuangan daerah yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Pekerja di lokasi proyek juga tampak bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti helm dan sepatu safety. Kondisi ini tidak hanya membahayakan pekerja itu sendiri tetapi juga masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar lokasi pasar. Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur tentang bangunan gedung, termasuk perencanaan, persyaratan, dan pengawasan bangunan gedung di Jawa Barat.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada mandor proyek bernama Anggit, ia memilih bungkam dan melempar tanggung jawab kepada seseorang bernama Edi, yang disebut sebagai pelaksana proyek. “Saya tidak tahu tentang itu, silakan tanya Edi,” kata Anggit singkat. Sikap ini semakin memperlihatkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Depok maupun Dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat Depok berharap Pemerintah Kota Depok dan Dinas terkait segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas untuk memastikan proyek ini berjalan transparan dan mematuhi standar keselamatan kerja, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2022 tentang Penggunaan, Pengamanan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah.[AG]
