Jakarta, 09 Juli 2025 – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengecam keras terjadinya penolakan pembangunan gedung Gereja GBKP Depok Studio Alam di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Sabtu, 5 Juli 2025. Peristiwa ini dianggap sebagai bentuk intoleransi yang tidak dapat dibiarkan.
“Kami mengecam keras terjadinya penolakan pembangunan gereja ini. Pemerintah jangan anggap sepele dengan persoalan intoleransi ini,” kata Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, melalui keterangan pers pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sahat menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah terbit pada 4 Maret 2025 dan semua persyaratan pendirian rumah ibadah telah dipenuhi. “Jadi, semua persyaratan secara regulasi sudah dipenuhi. Gereja juga berkomitmen membantu persoalan masyarakat sekitar terkait jalan dan saluran air. Namun masih saja ada penolakan,” ujar Sahat.
GAMKI meminta negara untuk hadir memastikan konstitusi dijalankan dengan menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. “Kami juga mempertanyakan bagaimana peran dari Menteri Agama Nasaruddin Umar? Selama beberapa bulan ini, GAMKI menunggu pernyataan dan tindakan tegas dari Menteri Agama terkait kasus-kasus intoleransi, tapi tidak ada terdengar responsnya di publik,” lanjut Sahat.
Sahat menyayangkan Menteri Agama tidak serius merespons kasus-kasus intoleransi, padahal persoalan ini terjadi antara lain karena adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah. “Jika Menteri Nasaruddin Umar tidak serius mengurus persoalan agama-agama lainnya, GAMKI sarankan kepada Bapak Presiden Prabowo untuk mengubah tugas, fungsi, dan nomenklatur beliau untuk fokus mengurus Agama Islam saja,” pungkasnya.
Dengan demikian, GAMKI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebebasan beragama dan beribadah bagi semua warga negara, serta meminta pemerintah untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus-kasus intoleransi.
Peliput YM
Editor Romo Kefas
