Jakarta, 26 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 perihal permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 8/2015).
Sidang yang digelar pada pukul 13.30 WIB ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon, DPR, dan Pemerintah.
Pemohon berpendapat bahwa ketentuan keserentakan Pemilu berdampak signifikan terhadap sistem kepartaian, sistem presidensial, dan perilaku partai politik serta pemilih. Mantan Anggota DKPP Didik Supriyanto selaku ahli yang dihadirkan Pemohon menerangkan bahwa ada dua jenis pemilu dalam sistem presidensial, yaitu pemilu legislatif dan pemilu eksekutif yang penjadwalannya perlu diatur sedemikian rupa untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif.
DPR berpendapat bahwa justru dengan adanya pemilu serentak, partai politik harus lebih profesional dan strategis dalam menyusun daftar calonnya dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan loyalitas para calon terhadap visi misi partai. Pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri menerangkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak menjadi bagian penyelarasan rencana pembangunan nasional dengan pembangunan daerah.
MK telah menggelar sidang pleno perdana terhadap perkara ini pada 10 Desember dan akan menjatuhkan putusan berdasarkan argumentasi dan keterangan yang telah disampaikan. Putusan MK ini akan menjadi penting dalam menentukan masa depan sistem pemilu di Indonesia.
Dengan demikian, putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dengan sistem pemilu serentak di Indonesia.[÷]
