Kebebasan Pers Dipertaruhkan: Oknum PNS Intimidasi Jurnalis

Kefaspelita
IMG 20250610 WA0059

Tulang Bawang – Dalam sebuah insiden yang memprihatinkan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Karmudin, S.Kep, yang menjabat sebagai Kasubag TU di Puskesmas Rawat Inap Sidoharjo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga mengintimidasi jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait sebuah pemberitaan.

Kronologi Insiden

Pada hari Senin, 9 Juni 2025, pukul 15.39 WIB, Karmudin diduga arogan dan mengancam akan melaporkan jurnalis ke aparat penegak hukum (APH) melalui percakapan via WhatsApp. Karmudin marah karena merasa tidak terima dengan pemberitaan tentang istrinya, dr. Dwi Handayani Pratiwi, sebagai pengelola anggaran dana BOK dan JKN. Ia menganggap jurnalis tidak profesional karena tidak melakukan konfirmasi sebelumnya.

Tanggapan Jurnalis

Pimpinan redaksi media nasional yang menjadi sasaran ancaman tersebut menyatakan bahwa tindakan Karmudin merupakan bentuk penghambatan terhadap kebebasan pers. “Tugas fungsi jurnalis, ‘mendengar, melihat dan dirasakan,’ ini bentuk dirasakan oleh salah satu pimpinan redaksi, penghinaan, melecehkan dan menghalang-halangi tugas jurnalis,” ujarnya.

Pelanggaran Undang-Undang

Tindakan Karmudin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap beberapa undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan untuk Pejabat Publik

Pejabat publik harus memahami bahwa kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi. Mengintimidasi jurnalis dapat memiliki dampak negatif pada kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pejabat publik harus bertindak dengan transparan dan akuntabel, serta menghormati peran jurnalis dalam menyediakan informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Karmudin sebaiknya memahami hal ini dan tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan. [Tim/Bersambung]