Bogor, 26 Mei 2026 – Organisasi Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menilai Satpol PP Kota Bogor tidak efektif dalam mengawasi tempat hiburan malam (THM) yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Menurut KPP, Satpol PP Kota Bogor dinilai “masuk angin” dalam menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor No. 74 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kami mendesak Walikota Bogor untuk memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk menyegel THM yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol,” kata Benni Sitepu, perwakilan KPP Bogor Raya. Saat diwawancara wartawan [26/05]
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha.
Selain itu, Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengatur tentang tugas dan wewenang kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja juga mengatur tentang tugas dan wewenang Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Satpol PP Kota Bogor memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi dan menegakkan peraturan daerah, termasuk Perwali tentang minuman beralkohol,” kata Benni. “Namun, tampaknya Satpol PP Kota Bogor tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga kami mendesak Walikota Bogor untuk memerintahkan Satpol PP untuk bertindak tegas,” tambahnya.
Dengan demikian, KPP Bogor Raya berharap bahwa Satpol PP Kota Bogor dapat lebih efektif dalam mengawasi THM dan menerapkan peraturan yang berlaku untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.[Dm]
