Kabupaten Bekasi, 24 Mei 2025 – PT Yong Woo International kembali menjadi sorotan setelah gagal memenuhi janji pembayaran gaji dan tunjangan kepada karyawannya. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan DPRD Kabupaten Bekasi Komisi 4 dan Pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, pihak manajemen PT Yong Woo berjanji akan menyelesaikan pembayaran sisa gaji dan tunjangan pada 20 Mei 2025. Namun, janji ini tidak dipenuhi.
Susi, perwakilan manajemen PT Yong Woo, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan tidak dapat dilakukan karena keterbatasan keuangan perusahaan. “Hari ini saya dan Mr. mau ke Bandung pak mau bertemu dengan Buyer, untuk pembayaran sisa gantungan dan gaji karyawan bulan depan pak, karena tidak uangnya,” ujarnya melalui telepon WhatsApp pada Selasa, 20 Mei 2025.
Salah satu eks karyawan PT Yong Woo menyatakan bahwa sekitar 20 orang eks karyawan belum menerima gaji dan tunjangan yang menjadi hak mereka. “Yang sudah dibayar gaji dan sisa tunjangan mereka yang sekarang masuk kerja lagi sekitar 20 orang eks karyawan belum dibayar,” ungkapnya.
Martina Ningsih, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, akan menghubungi pihak PT Yong Woo terkait masalah ini. “Kami akan segera menghubungi pihak PT Yong Woo untuk mengetahui langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Perusahaan yang terlambat membayar gaji dapat dikenai denda sebesar 5% dari upah yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.[SS]
