Serang – Polda Banten berhasil menangkap AH, mantan Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, atas dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp895 juta. Penangkapan dilakukan di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah AH dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani.
“Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani. Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta,” kata Dian.
Dian menjelaskan bahwa AH melakukan penggelapan dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif. Dana yang dicairkan tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Cara kerja pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif, di mana dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Dian.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain SK pelaku, SK tentang Mutasi Karyawan, slip gaji, lap hasil audit khusus, formulir pinjaman, rekening koran, dan bukti pengeluaran kas.
“Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Dian.
Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. “Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Dian. [÷]
