Hormati Proses Hukum dalam Kasus Korupsi  Dispora

Kefaspelita
IMG 20250518 WA0100

Kota Bekasi – Proses hukum 3 tersangka korupsi Rp.4,7 M Dispora Kota Bekasi terus bergulir. Sontak khabar itu membuat situasi sedikit memanas dan membuat beberapa pihak was-was. Apalagi dalam pemeriksaan 3 tersangka, 20 hari ke depan sangat memungkinkan ada tersangka baru. Banyak spekulasi liar beredar seperti bola panas. Banyak yang beropini sesat tanpa dasar bahkan langsung menghakimi tanpa didukung fakta dan data yang akurat.

Semua pihak harus menghormati SOP Kejari dalam menuntaskan kasus tersebut tanpa penggiringan opini gaduh dengan kebencian, fitnah dan disinformasi. Azas praduga tidak bersalah harus dijujung tinggi dan tidak menarik kasus tersebut menjadi isu politik.

Begitu juga berbagai spekulasi yang mengarah kepada pusat kekuasaan. Semua stakeholder tidak mengeluarkan statemen liar asbun mendahului kewenangan penyidik Kejari Kota Bekasi. Bola sedang panas tidak asal tendang dengan tujuan kegaduhan. Hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan atas nama apapun. Hal wajar stakeholder memberikan apresiasi atas kinerja Kejari, tapi tidak dibenarkan membuat kesimpulan sendiri yang hanya mendiskreditkan seseorang.

Azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil dan transparan. Dalam kasus korupsi, azas praduga tidak bersalah juga berlaku.

Azas praduga tidak bersalah adalah hak asasi manusia yang fundamental, yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap proses hukum.Dalam kasus korupsi, jaksa penuntut umum memiliki beban pembuktian untuk membuktikan kesalahan terdakwa dengan bukti yang kuat dan sah.

Azas praduga tidak bersalah melindungi hak-hak terdakwa dari penindakan yang tidak adil dan arbitrari untuk menjamin bahwa proses hukum yang adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat mempercayai sistem hukum.

Dalam kasus korupsi, tekanan publik dapat mempengaruhi proses hukum dan membuat terdakwa merasa tidak adil. Kasus korupsi seringkali kompleks dan melibatkan banyak pihak, sehingga memerlukan investigasi yang menyeluruh dan bukti yang kuat. Azas praduga tidak bersalah sangat penting dalam kasus korupsi untuk memastikan bahwa proses hukum yang adil dan transparan, serta melindungi hak-hak terdakwa.

Dalam kasus Dispora memang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diminta menyelidiki peran legislatif dan pihak lain, untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Mudahnya mata anggaran yang seperti prioritas (murni dan ABT), Proyek terbagi ke dalam dua paket pengadaan dengan nilai masing-masing sekitar Rp 4,9 miliar yang bersumber dari APBD murni serta APBD Perubahan (ABT) Kota Bekasi 2023.

Didit Susilo ( Pewarta Bangkotan)