Pelitanusantara.com – Kab. Semarang, Terdapat Gerai Samsat yang berlokasi di dekat Terminal Ambarawa. Gerai Samsat ini melayani masyarakat yang berdomisili di desa-desa yang masih wilayah Kecamatan Ambarawa. Namun pada kenyataannya Gerai tersebut juga melayani masyarakat yang berdomisili beda kecamatan seperti Kecamatan Banyubiru, Bandungan dan lain-lain. Bahkan masyarakat luar kota yang kebetulan bekerja atau tinggal di wilayah Kabupaten Semarang juga melakukan perpanjangan pajak kendaraan di Gerai Samsat tersebut.
Pemberlakuan libur bersama lebaran sejak 28 Maret – 7 April 2025 menjadikan perpanjangan pajak motor maupun mobil yang berada di dalam rentangan libur atau cuti bersama itu memanfaatkan hari pertama Gerai Samsat tersebut buka 8/4/2025 kemarin. Antrean masyarakat yang akan memperpanjang pajak kendaraan nampak membludak hinga di luar gedung.
Mbludaknya masyarakat dalam perpanjangan pajak kendaraan itu satu sisi memberi sinyal kesadaran masyarakat terhadap perpanjangan pajak kendaraan tersebut sangat positif. Memang ada dua hal yang faktanya memicu mereka tidak terlambat dalam perpanjangan pajak kendaraan.
Yang pertama adalah mereka takut kena denda atau sanksi jika perpanjangan pajak kendaraan telat.
Memperpanjang pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan motor atau mobil. Memperpanjang pajak kendaraan yang sering disebut perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadang lalai dilakukan oleh pemilik kendaraan. Kelalaian memperpanjang pajak kendaraan ini bisa terkena denda bahkan ancaman hukuman pidana. Berdasar UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), kelalaian atau kesengajaan tidak membayar pajak kendaraan 5 tahunan terkena denda 500 ribu rupiah dan ancaman hukum maksimal 2 bulan penjara.
Bahkan saat ini, bagi pemilik kendaraan yang bandel, tidak mau bayar pajak kendaraan, maka dalam waktu 2 tahun lalai dalam membayar pajak kendaraan, maka kendaraan dianggap bodong alias tak bersurat. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak memiliki ijin dipergunakan. Jika dipaksa melintas di jalan bisa disita petugas ketertiban lalu lintas.
Yang kedua mereka ingin memanfaatkan program pemutihan kendaraan di daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang diberlakukan tgl. 8 April – 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.
Program pemutihan pajak ini dilakukan sebagai respons dari tunggakan PKB di Jawa Tengah yang mencapai Rp 2,8 triliun. Tunggakan ini menjadi piutang daerah tahun ini. Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. (Kompas.com 08/4/2025)
Budi Utoyo, seorang warga Baran Kecamatan Ambarawa bertanya seolah belum percaya bahwa ada pemutihan pajak kendaraan. Dia datang untuk membayar pajak kendaraan mobil Isuzunya yang sudah telat. Seharusnya mobil tersebut perpanjangan pajaknya awal Januari 2025 yang lalu.
Mulasih, warga Muncul duduk menunggu dipanggil namanya setelah menyetorkan STNK dan KTP aslinya ke petugas. Mulasih sudah dua kali ini melakukan perpanjangan pajak kendaraan di Gerai Samsat Terminal Ambarawa ini. Sebelumnya dia memperpanjang pajak kendaraan di Gerai Samsat Keliling di Jalan Baru Salatiga.
“Saya ke Salatiga hari Minggu, sekaligus membeli beberapa keperluan di pasar pagi yang berada di situ,” demikian Mulasih yang kemudian berdiri karena namanya dipanggil petugas.
Puput, pegawai Bank Jateng yang bertugas menerima pembayaran perpanjangan pajak kendaraan menyampaikan bahwa antuasiasme masyarakat dalam membayar perpanjangan pajak kendaraan luar biasa.
“Hari-hari biasa sekitar 150 orang pembayar pajak. Hari ini bisa tiga kali lipatnya,” demikian Puput memberi informasi di sela-sela kesibukannya.
Oleh: Suyito Basuki
