Breaking News
KETUM GWI: DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO HARUS DIUNGKAP TUNTAS, HUKUM TAK BOLEH TAJAM KE BAWAH PenaTrisula.Com: Jakarta, 6 November 2026 — Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, S.H., menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, serta tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut. Pernyataan itu disampaikan Syamsul Bahri, S H., saat ditemui di Kantor Sekretariat DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran Blok D12/14, RT 005/RW 008, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2026). Menurut Syamsul, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional, kerahasiaan komunikasi kenegaraan, serta kedaulatan informasi Indonesia. “Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap segala bentuk tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kedaulatan nasional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Syamsul. Tiga Agenda Penting yang Harus Diungkap Syamsul menilai terdapat sedikitnya tiga aspek mendasar yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Pertama, mengungkap aktor dan motif di balik dugaan penyadapan. Penyelidikan harus mampu menelusuri siapa pihak yang diduga menjadi pengendali, apa kepentingannya, serta apakah terdapat keterlibatan jaringan atau pihak lain. Kedua, mengusut perkara hingga ke akar persoalan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, menjamin keamanan dan keutuhan bukti digital. Seluruh bukti elektronik yang relevan harus diamankan, diverifikasi, dan diuji secara forensik agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, ataupun manipulasi barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. Lebih jauh, Syamsul menekankan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat penting dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, ketegasan penindakan harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip supremasi hukum. “Teknologi semestinya menjadi instrumen kemajuan bangsa, bukan alat untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi jika digunakan dengan cara melanggar hukum dan berpotensi merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan bertanggung jawab. Publik diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus menolak penyebaran berita bohong yang dapat memperkeruh situasi. Bagi GWI, persoalan ini bukan semata menyangkut siapa yang menjadi korban, melainkan menyangkut prinsip fundamental bahwa hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. “Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” pungkas Syamsul Bahri. (Red) Kota Probolinggo Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Pastikan Dukungan Penuh Hari Kedua Belas Ops Patuh Maung 2026, Polda Banten Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas Astamaops Kapolri dan Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026 di Pelabuhan Merak Peringati HCPSN 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Kisah di Balik Lagu “Jujur” Sidney Mohede

IMG 20241126 WA0033

Pelitanusantara.com

Manusia tidak selamanya hidup tegar. Suatu ketika manusia akan berada di titik terendah, dimana ia merasa tidak mampu berbuat apa-apa dalam mengatasi persoalannya. Adanya hanya bisa pasrah kepada Tuhan Yang Mahakuasa.

Hal ini pernah dirasakan oleh Sidney Mohede seorang yang terkenal sebagai penyanyi dan pencipta lagu-lagu rohani dengan tema penyembahan. Lagu yang dicipta dan direlease pada tahun 2019 yang berjudul “Jujur” adalah salah satu bukti bagaimana Sidney Mohede yang juga adalah seorang gembala sidang jemaat Praise Community Church (JPCC) di Jakarta pernah dalam situasi ketidakberdayaan itu.

Lirik lagu Jujur itu sendiri di awal lagu mengatakan: Jujur kadang ‘ku tak sanggup/ Menghadapi semua bebanku/ Menantikan jawaban/ Menolak untuk menyerah/ Kutahu Kau Tuhan yang sanggup/ Menolong dalam sesakku/ Namun meskipun Kau belum/ Ku ‘kan tetap menyembahMu…

Terhadap lagu yang bertemakan kepasrahan diri dan semangat untuk tetap bertahan memuji Tuhan ini menurut Sidney Mohede yang belum lama ini mengisi acara seminar rohani dalam rangka Dies Natalis UKSW Salatiga ini mengatakan bahwa sekitar tahun 2017 dokter mendiagnosa bagaimana asal muasal Sidney Mohede kehilangan pendengaran. “Ada bunyi ngiiinnggg di salah satu telinga yang tidak pernah berhenti saat saya ngobrol, saya makan, nyanyi,” demikian ayah dua anak putri ini bercerita tentang kondisi kesehatannya.

Belum selesai dengan masalah pendengaran, di tahun 2019 Sidney Mohede mengatakan bahwa ada benjolan di lehernya. Dokter mengatakan bahwa ada kelenjar tiroid yang harus diangkat dengan cara operasi. Setelah dokter tahu Sidney Mohede seorang penyanyi dokter berkata bahwa usai operasi mungkin suara Sideny Mohede akan terganggu.

“Wah ndak apa-apa dok kalau memang harus berakhir karier menyanyi saya,” demikian Sidney Mohede menanggapi pernyataan dokter tanpa ada ketakutan sama sekali.

Sidney Mohede bertemu dengan keluargnya. “Keluarga saya kumpulkan di ruang tamu, saya jelaskan, ini ada tumor, istri saya nangis, satu pertanyaan dari anak saya yang memukul membuat saya bertanya saya harus bagaimana?” begitu terang Sidney Mohede. Anaknya bertanya,” Kok Tuhan begitu Dad? Sudah mengambil pendengaran, sekarang ada tiroid, kok Tuhan kayak gitu?”

Di awal Sidney Mohede tidak bisa berkata-kata, tetapi kemudian ia menjawab,”Tuhan melakukan ini bukan tanpa tujuan, Tuhan akan memberi kekuatan dapat melewati masa-masa ini. Tuhan mau ini menjadi sarana kita untuk memuliakan nama-Nya.”

Momen itu membuat Sidney Mohede masuk studio, sehingga lahirlah lagu “Jujur”. “Lagu itu merupakan doa saya, saya akan terus memuji, saya akan terus bernyanyi bahkan di dalam api pun,” demikian Sidney Mohede.

Memang ada lirik lagu “Jujur” nya yang berbunyi: Ku’kan bernyanyi/ Sampai jiwaku percaya/ Sampai hatiku mendengar/ Lagu pengharapan/ Oh kutau Kau sanggup/ Aku tak pernah sendiri/ Selalu baik Kau dihidupku/ Bahkan di dalam api pun/ Ku ‘kan menyembahMu/ Oh-ho/ Bahkan di dalam apiku/
Ku ‘kan menyembahMu

“Orang berkata kasihan-kasihan ya, tetapi ini bukan saatnya saya mengasihani diri sendiri, saya yakin pasti ada makna pada itu,” lanjut Sidney Mohede. Tidak berhenti pada hasil diagnosa dokter sebelumnya, Sidney Mohede melakukan cek kesehatan di luar negeri, hasilnya, tumor tiroid didiagnosa tidak termasuk tumor ganas.

“Puji Tuhan, tumornya tidak ganas. Mungkin hal ini diijinkan Tuhan supaya lagu ‘Jujur’ bisa tercipta. Lagu ‘Jujur’ di tahun 2020 saat pandemi korona, menjadi berkat banyak orang,” demikian Sidney Mohede.

Selanjutnya lirik lagu “Jujur” yang menyatakan penyerahan dan keteguhan iman tersebut adalah sebagai berikut: Ku ‘kan berserah/ Kutau aku tak sendiri/ Kuyakin Kau mengasihiku/ Bahkan di dalam apipun/ Ku ‘kan menyembahMu/ Jujur kadang aku lalai/ Bersandar pada kekuatanMu/ Di dalam kelemahanku/ Sempurnalah kuasaMu/ Imanku memegang janjiMu/ Kutau Kau slalu bersamaku/ Dalam setiap perkaraku/ Kaulah damai tenangku

Oleh: Suyito Basuki