Nunukan,Pelitanusantara.com Kasatlantas Polres Nunukan, Radyan Kunto Wibisono, menekankan pentingnya mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Nunukan. Pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun dan harus memakai helm untuk menjaga keselamatan.
Kasatlantas Polres Nunukan, Radyan Kunto Wibisono, mengungkapkan adanya batasan usia minimal bagi pengguna sepeda listrik di Kabupaten Nunukan. Menurutnya, pengguna harus berusia di atas 12 tahun dan wajib mengenakan helm setiap kali berkendara.
“Ada batas minimal penggunaan sepeda listrik di atas 12 tahun kemudian harus juga menggunakan helm,” ujar Radyan. Ucap Radyan Kamis (15/8/2024).
Radyan menambahkan bahwa meskipun sepeda listrik secara teknis disebut sepeda, penggunaannya tidak boleh dianggap remeh. Sepeda listrik seringkali menggunakan ruas jalan yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya, sehingga pemahaman tentang aturan lalu lintas sangat diperlukan bagi para penggunanya.
“Meskipun judulnya sepeda, tapi dia sering juga menggunakan ruas jalan sama seperti kendaraan roda dua,” tambahnya.
Selain itu, Radyan juga menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik. Dia menegaskan bahwa selain harus memahami aturan lalu lintas, pengguna sepeda listrik juga harus memperhatikan batasan kecepatan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Aturan ini, menurut Radyan, merupakan bagian dari regulasi yang lebih luas untuk memastikan keselamatan di jalan raya. (*)
