Kegiatan Widyawisata di luar kota Tangsel di larang.

Kefaspelita
Img 20240516 Wa0079
Surat Edaran dari Pemkot bagi satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD hingga SMP negeri dan swasta (tangkapan layar ig disdikbud tangsel) jm pelitanusantara.com

Tangerang Selatan,Pelitanusantara.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (pemkot Tangsel) nampak nya tidak mau kecolongan seperti yang sudah terjadi sepekan lalu di Subang Jawa Barat. Mensikapi kegiatan Widyawisata yang di miliki satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang ada di Tangsel, pemkot telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan (di larang) kegiatan Widyawisata di luar kota Tangsel.

isi Kebijakan pemkot Tangsel tentang Larangan Widyawisata di luar kota dari pantauan redaksi pelitanusantara.com, di antara nya tertulis, kepada seluruh satuan pendidikan di kota Tangsel harus memperhatikan asas manfaat dan serta keamanan bagi peserta didik dan satuan pendidikan (tingkat SD hingga SMP) masing masing, selain itu satuan pendidikan juga wajib berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Tangsel terkait teknis kendaraan yang akan di tumpangi. Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor: 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang larangan kegiatan studi tur/widyawisata/studi lintas kurikulum via instagram dinas pendidikan dan kebudayaan Tangsel akun resmi nya. Sementara untuk tingkat SMA/SMK di Tangsel menurut akun tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi Banten.

Sementara itu, rilis larangan widyawisata di luar kota Tangsel pun juga sudah beredar di sejumlah whatsapp group (Wag) pada hari Kamis (16/5) dan tanggapan via akun tersebut mendapatkan dukungan dari para orang tua murid Tangsel seperti, love_heartxxx, alhamdulilah..ini baru keren ashanzaxxx, ini kan lebih bagus, kata warga tangsel

(Jm-pelitanusantara)