Jakarta, Pelitanusantara.com – Pelaku usaha kini dapat semakin mudah dan cepat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui online https://oss.go.id/. Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pendaftaran NIB online tidak dipungut biaya, hanya cukup melengkapi persyaratan dokumen yang sudah ditentukan.
Syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan NIB sebagai berikut:
- Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
- KTP
- NPWP pribadi/perusahaan
- Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
- Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
- Email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
- Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha
Kemudian cara mengajukan NIB online sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih Masuk. Lalu, masukkan Username, Password, dan Kode Captcha. Pastikan kode captcha sudah benar lalu klik Masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Isi Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar.
- Isi Data Bidang Usaha dengan lengkap dan benar.
- Isi Data Detail Bidang Usaha.
- Isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha.
- Cek Daftar Produk atau Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha.
- Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah, centang Pernyataan Mandiri.
- Cek Draft Perizinan Berusaha. Perizinan NIB pun berhasil didapatkan.(red)
