“Hal ini mengingat hari Minggu (12/5), pukul 23.59 WIB, merupakan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Sabtu (11/5/2024).
Weweng mengatakan, ada dua warga Kabupaten Cilacap yang telah berkonsultasi dengan KPU terkait persyaratan dukungan bagi calon perseorangan.
Menurut Weweng, dua warga yang berniat maju sebagai bakal calon bupati itu salah seorang di antaranya berkonsultasi langsung dengan datang ke Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap, sedangkan satu orang lainnya berkonsultasi melalui saluran telepon.
Akan tetapi hingga Sabtu (11/5) atau sehari menjelang batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan, kata dia, belum ada satu pun yang menyerahkan berkas tersebut.
“Kami akan meminta staf Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap untuk menghubungi dua orang itu guna memastikan rencana pencalonan mereka dari jalur perseorangan,” katanya.
Kendati demikian, dia mengingatkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon perseorangan, antara lain memenuhi syarat minimal sejumlah 97.918 dukungan.
Selain itu, kata dia, dukungan tersebut paling sedikit tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Cilacap.
Weweng mengatakan, syarat minimal dukungan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang intinya menyebutkan bahwa calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu yang terakhir digelar, yakni DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 1.506.430 orang.
“Jadi, bagi warga Kabupaten Cilacap yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati melalui jalur perseorangan, kami persilakan untuk berkonsultasi dan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Cilacap paling lambat hari Minggu (12/5), pukul 23.59 WIB,” kata Weweng.
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
