Pilkada Serentak 2024, KPU Gorontalo Utara Luncurkan Maskot

Imabv5rdyjes (64)

Gorontalo , Pelitanusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo meluncurkan maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak  2024.

Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan, maskot pilkada tersebut dinamai “Te Uti Ulo Ra’ Ayati” karena memiliki unsur budaya, dan jagung sebagai lambang komoditi terbesar yang ada di wilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sofyan, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (11/5/2024).

Maskot Pilkada tersebut yaitu jagung yang menggunakan baju adat Gorontalo laki-laki, memakai mahkota di bagian kepala sambil memegang paku dan surat suara.

Unsur mahkota atau makuta/palulawa yang dikenakan merupakan salah satu identitas yang sering digunakan pada adat-adat besar di Gorontalo khususnya para pria.

Paku merupakan salah satu benda yang identik dengan pesta rakyat serta juga menjadi simbol yang melambangkan keamanan, keberlanjutan dan kekompakan.

Sementara biji jagung sebagai bagian tubuh maskot, merepresentasikan tanaman jagung yang melimpah sebagai komoditi unggulan di Gorontalo Utara, serta menjadi produk pertanian unggulan petani di daerah itu.

Jagung juga melambangkan sumber pangan melimpah, serta menjadi bahan baku utama olahan makanan dan andalan untuk pakan ternak lokal.

Surat suara yang dipegang Te Uti Ulo Ra’ Ayati merupakan media yang digunakan dalam pemilihan umum termasuk Pilkada, untuk memilih calon atau pilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinginkan masyarakat pemilih.

Logo KPU adalah lambang Komisi Pemilihan Umum yang merupakan lembaga pelaksana penyelenggara Pilkada di Indonesia.

Peluncuran maskot pilkada tersebut berlangsung di halaman kantor bupati setempat, dihadiri langsung Penjabat Bupati Sila Botutihe, dan Sekretaris Daerah Suleman Lakoro, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.