DELISERDANG, PELITANUSANTARA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menandatangani Nota Kesepakatan tentang perlindungan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama tersebut diharapkan dapat menekan kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Sumut.
Penandatanganan kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan LPSK tersebut dilakukan pada acara Peringatan Hari Kartini Provinsi Sumut di Hotel The Hill, Sibolangit, Deliserdang, Selasa (30/4).
“Saat ini banyak kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang kita lihat, itu yang muncul di permukaan, atau ketahuan, oleh sebab itu kerja sama ini sangat penting dan diharapkan dapat menekan kasus-kasus tersebut,” kata Pj Gubernur Hassanudin.
Sumut yang telah menandatangani Nota Kesepakatan kerjasama tersebut.
“Agar saksi dan korban dapat ukuran tangan dan negara, dukungan pemda sangat dibutuhkan, saya apresiasi Pemprov Sumut untuk menandatangani MoU, sehingga MoU ini bisa ditindaklanjuti secara baik oleh Pemkab maupun OPD di Pemprov Sumut,” kata Hasto.
Turut hadir di antaranya Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani,, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, dan Pj Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman, serta sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.**
