BENGKULU, PN News – . Sedikitnya ratusan orang warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang tergabung dalam organisasi Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera ( PPSS ) Kabupaten Kaur Bengkulu, Rabu (20/12) menggelar demonstrasi, menuntut agar PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) segera di tutup.
Tuntutan ini berdasarkan beroperasinya Perkebunan Sawit yang dikelolah PT DSJ belum mengantongi Surat Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana layaknya perkebunan swasta lain yang ada di daerah ini, selain itu perkebunan ini sudah lama beroperasi terkait dengan revitalisasi perkebunan (REVBUN).
Dalam orasi damai yang dimotori organisasi PPSS ini mendesak Pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, agar segerah menutup perkebunan ini, karena pengoperasiannya dinilai ilegal.
“Persoalan perkebunan DSJ ini sudah kita laporkan ke Kejagung RI, tapi belum juga realisasinya, dengan demikian hari ini kita bersama anggota melaksanakan demo,” kata Suherman Ketua PPSS.
Lanjut Suherman pihaknya juga mendesak agar APH segera diperiksa dan diadili, termasuk oknum oknum yang melanggar aturan perkebunan itu, tuntutan ini diberikan batas waktu 20 hari kedepan jika tidak ada tindaklanjutnya, maka PPSS akan melaksanakan demo dalam jumlah yang lebih banyak lagi.

Dalam rangka pengamanan aksi demo tersebut, diterjunkan 1 kompi Brimob dari Polres Kaur, 1 kompi dari Polres Bengkulu Selatan dan 1 kompi dari Polda, serta dibantu Babinsa dan Kepala Desa Beriang Tinggi, Kades Sulau Wangi.
“Selama 2 jam kami berdialog dengan pihak PT DSJ, bersama Pemerintah Kabupaten Kaur, Kapolres dan Camat Tanjung Kemuning, dan apa yang disampaikan pihak pendemo belum diterima oleh oleh Pimpinan PT DSJ, jika 20 hari belum ada tindaklanjutnya, dalam waktu dekat kami akan menggelar demo di kantor DPRD Kaur
Ditempat terpisah kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Bengkulu, Lianto, SP, kepada Pelita Nusantara menuturkan sejak tahun 2010 beroperasinya Perkebunan PT DSJ ini hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan Pembudidayaan (IUPP), sedangkan Hak Guna Usahanya (HGU) saat ini masih dalam proses pengurusan.
Izin yang dimiliki pihak PT DSJ, sudah setara 20 persen dari HGU.

“Yang mereka usulkan 1.400 hektar dalam bentuk plasma dan masalah HGU pihak PT sedang mengusulkan,” tambah Lianto, SP.
Ditempat terpisah Kapolres Kaur, AKBP, Eko Budiman, S.IKM.IK.MSI, kepada PN mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap PT DSJ tersebut adalah tentang HGU dan Revitalisasi Perkebunan (REVBUN), masing masing pihak sudah berdiskusi bersama Pemda Kaur, Dinas Pertanian, Polres, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kaur, semoga pihak PT segerah merealisasikan tuntutan PPSS tersebut. (Sudjana/Erwadi).

