Pelitanusantara.com Jakarta – Telah terjadi lagi sikap arogansi seorang oknum TNI yang berpangkat tidak jelas, yang telah menganiaya dan merusak mobil truk treiler di jalan Yos Sudarso , Sabtu 26 Juni 2021.

Egi ” sang sopir truk treler yang bernasib naas mendapat pukulan dari oknum TNI ini mendapat kan beberapa luka ringan dan kaca mobil pecah akibat pukulan dari seorang oknum TNI yang arogan tersebut .
Kronologis kejadian menurut sopir treler ” Egi mobil Pajero B- 1861 -OH yang dikendarai oleh Oknum TNI ini mendadak Rem dadakan dan Egi sang sopir Treler mendadak untuk mengerem sambil membunyikan Klakson dan tiba tiba pengendara Pajero ini turun membawa sebuah besi seperti linggis lalu memukul Egi bekali kali dan kaca depan sang sopir tanpa ada bertanya atau musyawarah terlebih dahulu.
Dan akibat sikap Arogansi Oknum TNI ini mengakibatkan kemacetan yang panjang di jalan sekitar Yos Sudarso karena di belakangnya sedang ada iring iringan mobil Jenasah serta kejadian tersebut menjadi tontonan publik.
” Kejadian seperti itu tidak sepatutnya di lakukan oleh seorang Oknum TNI yang di mana gaji dan fasilitas mereka di bayar dari pajak rakyat yang seharusnya bisa mengayomi dengan lebih baik dan harapan dari Egi Sopir truk traler ini agar secapatnya pihak kepolisian segera menangkap pelaku Oknun TNI yang mengendarai mobil Pajero berita plat
B 1861 OH, agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya ” tutup Egi. Ditempat terpisah advokat muda. Hario Setyo Wijanarko SH. Yg tergabung pada Kantor Dsw ,& partner memberikan komentarnya. “Menurut pendapat saya tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut sangatlah tidak patut, apalagi oknum tersebut merupakan seorang aparatur negara yang bergerak di bidang pertahanan negara. Perbuatan yang dilakukan oknum TNI tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang tindak pidana militer. Negara harus tegas didalam penegakan hukum tanpa memandang ras ataupun strata sosial seseorang.
Baru-baru ini juga ada sebuah perkembangan hukum khususnya pada kejaksaan agung RI, disini sangat diperlukan eksistensi jaksa agung muda tindak pidana militer agar dapat diperdayakan untuk penegakan hukum atas oknum-oknum militer. ( Nena.M )
