Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus GAR Dan Gangguan Kamtibmas.

yupiterjogja
IMG 20230327

SLEMAN-PN NEWS, Jajaran Polresta Sleman merilis hasil ungkap dua kasus GAR dan Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Sleman, bertempat di Lobby Mapolresta Sleman, Senin (27/3/2023).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah,SE, S.I.K, MM, didampingi Kasih Humas AKP Edy Widaryanta, dan Kanit IV Pidkor Satreskrim ,IPTU Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, kepada Wartawan , menyampaikan kasus yang berhasil di ungkap jajaran Polresta Sleman yaitu pertama Tindak Pidana Penganiayaan , tersangka MS usia 32 thn laki-laki, pelajar/ mhs , asal Ngaglik Sleman.

Korban R.D.S 20 thn wiraswasta asal Turi Sleman, kejadian (5/3) sekitar pukul 22.30wib.korban dan saksi pulang dari kerja diperumahan Nandan mengendarai spd motor dan saksi sebagai jongki, saat berada di Trafic light Mudal dan menuju jalan damai , secara tiba-tiba dari samping kiri korban (TKP Depan Indomaret Mudal) ,tanpa alasan yang jelas tersangka MS membacok korban dengan clurit (korban luka sobek dibagian punggung dengan luka sepanjang 3 cm dan dalam 2 cm), dan saksi (jongki) mengalami luka lecet di pundak, setelah kejadian tersangka melarikan diri kearah timur menuju jalan kaliurang.

Dari hasil pemeriksaan ,tersangka mengaku saat itu dalam kondisi mabuk (terpengaruh minuman keras jenis anggur merah, sebanyak 4 botol) , sedangkan alasan membawa senjata tajam untuk menjaga diri katanya.

Motifnya tersangka menduga bahwa korban adalah segerombolan klitih, karena saat bersamaan banyak rombongan sepeda motor melintas di jalan damai, Sariharjo, Ngaglik.

Tersangka kini ditahan di Mapolresta Sleman beserta barang bukti yang berhasil diamankam petugas. Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kasus Kedua, Tindak Pidana Penganiayaan , disampaikan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, didampingi Kasat Reskrim ,Kompol Deni Irwansyah, dan Kasubunit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Sleman, IPDA Nibras Faryl Hamami Rakhadhia,S.Tr.K.,

Kepada Wartawan, Kasat Reskrim Polresta Sleman menerangkan bahwa, pada tanggal (4/2/ 2023) tsk IWN 65 thn asal semarang, bersama tsk PTRS 52 tahun asal surabaya dan tsk AG 31 tahun asal semarang , berangkat dari Kos mereka di jalan godean , berputar-putar mencari sasaran dan mensurvai lokasi (target), setelah tiba di lokasi (Rumah korban LWS usia 40thn) jalan Elang jawa , Karangsari Widomartani, Ngemplak Sleman, para tersangka membagi peran masing-masing, tersangka AG berjaga disekitar rumah dan mengawasi sekitar, sementara tersangka PTRS berboncengan dengan AG menuju tkp untuk menjalankan aksinya , PTRS masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pagar rumah, dan mencongkel pintu samping dengan obeng min (-), dan mengambil brankas besi milik korban yang berisi ( perhiasan emas, berlian, BPKP mobil, Ijasah dan paspor), saat menjalankan aksinya rumah korban (LWS) dalam keadaan kosong.

Setelah itu, tersangka membuka brankas dan mengambil perhiasan emas dan berlian dan membuang brankas dan surat berharga lainnya di selokan mataram. Pada pagi harinya para pelaku menuju Sala Tiga-Jawa Tengah untuk menjual barang hasil curian tersebut di pasar klitikan dengan harga ( 37.400.000) dan 5 koin perak laku dijual Rp.900.000.-

Hasil penjualan dibagi, tsk IWN sebesar Rp.12.300.000.-, tsk PTRS sebesar Rp 13.000.000.- dan tsk AG sebesar Rp.13.000.000.-, para tersangka berhasil diamankan petugas, tanggal 8 maret 2023, di Tembalang , Semarang.

Para tersangka kini diamankan bersama barang bukti kejahatannya di Rutan Mapolresta Sleman. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke- 4e dan ke-5e, KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Sleman Menghimbau kepada masyarakat memasuki bulan Ramadhan ini perlu waspada, saat melakukan aktifitas ibadah rumah jangan sampai kosong, karena dengan desakan ekonomi saat-saat ini orang bisamemanfaatkan untuk melakukan kejahatan dan waspada terhadap orang asing atau orang yang belum kita kenal lingkungan.pungkasnya.(Ome)