YOGYAKARTA-PN NEWS, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menantang anak-anak muda ahli IT Indonesia untuk bisa membereskan 27 ribu aplikasi pemerintahan yang ada saat ini.
Ribuan aplikasi tersebut banyak yang tumpang tindih dan tidak bisa bekerja secara efisien, ucap Luhut dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 dikutip Selasa , (21/3/2023).
Menanggapi hal tersebut Dr. Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom., MM anggota DPRD DIY menyampaikan bahwa, dari Pemerintah Pusat memiliki aturan regulasi yang lebih tepat untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di internal pemerintahan.
Dengan adanya regulasi yang tepat dan sesuai perkembangan jaman, akan menjadi acuan bagi daerah membuat aturan turunannya ,untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang selaras dengan arah pengembangan yang dimiliki Pemerintah Pusat, ujar Dr. Raden Stevanus
Ada beberapa regulasi yang hingga saat ini menjadi acuan dalam pengembangan aplikasi yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, berikut adalah beberapa UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Perda terkait dengan teknologi informasi di Indonesia :
✓Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU ini mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dalam transaksi dan kegiatan bisnis di Indonesia.
✓Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU ITE, Peraturan ini menjelaskan lebih rinci tentang implementasi UU ITE.
✓Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan aturan yang mengatur tentang pembentukan sistem satu Data Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
✓Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Peraturan ini mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia dan wajib dipatuhi oleh semua pihak yang mengelola data pribadi di dalam sistem elektronik.
✓Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Aplikasi Pemerintah Berbasis Elektronik , Peraturan ini mengatur tentang pengembangan aplikasi pemerintah berbasis elektronik dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.
Sedangkan dilingkup Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri masih mendasarkan pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun 2019-2023, tutur Dr. Raden Stevanus.
Menurut saya, salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah membuat regulasi standar minimal pengembangan dan pemanfaatan TIK. Ada standar yang sama terkait dengan pengembangan yang dilakukan daerah terkait smart structure, suprastructure, smart infrastructure, integrated management system (layanan smart government, smart environment, smart living, smart branding, smart culture, smart economy, smart society) hingga pengembangan dan kolaborasi menciptakan ekosistem digital sehingga nantinya mampu membentuk society 5.0 di Indonesia, kata , Dr. R.Stevanus.
Terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perlu adanya akselerasi alokasi anggaran yang cukup memadai yang diberikan oleh pusat kepada daerah dalam upaya percepatan mewujudkan pemerintahan digital yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
SPBE sebagai dasar pengembangan Smart Government perlu didukung dengan anggaran yang memadai sehingga terdapat kesamaan standar pengembangan aplikasi yang digunakan pusat hingga daerah. Ada sinergi dan integrasi data pusat dan daerah, sehingga informasi dan data yang digunakan bisa merupakan satu data yang sama.
Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti Perda Jogja Smart Province, sudah menjadi suatu yang perlu segera diwujudkan untuk mendorong akselarasi transformasi digital dan juga mendukung visi-misi Gubernur yang tercantum dalam Pancamulia yang salah satunya terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pungkas Dr. Raden Stevanus.(Ome)
