Pandeglang – PN News || Penyimpangan dari tradisi Perang Sarung (PS) ini adalah terjadinya disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap Bulan Suci Ramadhan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang, “23/03/2023.
Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35(Tiga puluh lima) Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima (5) tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Pandeglang agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat meresahkan lingkungan masyarakat, dan jika masih mendapati atau melihat kejadian tersebut, maka bisa langsung laporkan dengan menggunakan layanan 110, “Sahur di rumah bersama keluarga lebih baik daripada melakukan”SAHUR ON THE ROAD” yang belum tentu ada manfaatnya.
AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H (KAPOLRES PANDEGLANG).
(Ari)
