SLEMAN-PN NEWS, Dalam rangka menekan angka kejahatan jalanan, Polresta Sleman dan Jajaran telah melakukan upaya preventif dengan melaksanakan operasi serta berupaya memberantas peredaran miras dan obat-obatan berbahaya atau narkoba, dan dilakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangannya kepada Media, bertempat di Aula Polresta Sleman, Selasa (21/3/2023), Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan,S.I.K,H.H, didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, serta Kanit Narkoba IPTU Farid, menjelaskan bahwa untuk menjaga Kamtibmas menjelang bulan Ramadhan , Satresnarkoba Polresta Sleman, selama Periode Januari-Maret 2023 telah menangani sebanyak 45 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tahanan keseluruhannya sebanyak 62 orang.
Kasus dan para pelaku atau tersangka diantaranya 24 kasus dengan 16 tersangka, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Dan 31 kasus dengan 41 tersangka masih dalam proses penyidikan, dan kini di tahan di Mapolresta Sleman.
Kasus-kasus yang berhasil di ungkap Satres Narkoba Polresta Sleman selams periode Januari – Maret 2023, yang sedang dalam proses penyidikan diantaranya :
1.Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis tanaman ganja jaringan DIY-Jawa Barat.dengan tersangka 4 orang ,Barang Bukti 54 pajet ganja seberat +/-948,41gram, 2 timbangan elektronik dan 4 Hp.
2.Tindak Pidana penyalahgunaan Barkotika golongan I Jenis Tembakau Gorila.1 orang tersangka, Barang bukti, 1paket tembakau gorila 30grm,2 btl cairan sintetis,1timvangan elektronik, 1Hp. iphone
3.Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Kertas LSD ( Lysergic Acid Diethylamide).1tersangka, Barang Bukti 1lbr narkotika jenis kertas LSD 5mmx5cm, dan 1lbr LSD 10mmx10mm berat0,59grm,serta 1hp Iphone.
4.Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis tanaman ganja, penjualan Cairan Sintetis , tembakau gorila (pencucian uang),
Tersangka MRA 21 tahun ,pelajar/ majasiswa, alamat jakarta selatan, berhadil diamankan (26/2) TKP di Tagerang Selatan. Barang Bukti hasil kejahatan yang diamankan petugas Uang Tunai sebanyak Rp.1.060.600.000.- ( satu miliard enam puluh juta enam ratus ribu rupiah), dan 1 Hp merek Iphone 12 warna ungu, 1 Hp mwrek Samsung Z flip warna hitam.
5.Tindak Pidana penyalahgunaan obat keras jenis Pil Trihexyphennidyl dan penyalahgunaan Psikoptropika, golongan IV Jenis Pil Calmlet Alprazolam dan Pil Alprazolam.Dengan 3tersangka, barang bukti 16.060 butir pil trihexohhenidy, 1paket berisi200pil alprazolam0,5grm ,200pilalprazolam 1mg,404pilcamlet alprazolam. Uang tunai Rp.500.000.dan uang penjualan pil trihexzyphenidyl dan pil calmlet.rp.600.000.
Kasat Narkoba Polresta Sleman, mengatakan Para tersangka diancam dengan pasal 114,111 dan pasal 112 , UU nomor 35 tahun 2009, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3, dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.

Selain itu , dalam kesempatan tersebut sekaligus dilakukan pemusnahan Barang Bukti dihalaman Mapolresta Sleman, total Barang Bukti yang dimusnahkan jenis miras : 1.625 botol miras dan 5 derigen Ciu, dengan rincian : 58 botol Bir, 55 botol Vodka, 112 botol anggur, 1.427 botol Ciu, 5 derigen Ciu @ 30 liter.
Selama bulan Ramadhan ini ,kami akan terus melaksanakan operasi/razia minuman keras yang tidak berijin termasuk minuman keras oplosan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.pungkas AKP Irwan.(Ome)
