Belum Mampu Sumbang PAD, PDAM Trenggalek Berdalih Utamakan Fungsi Sosial

IMG 20230304 WA0146

TRENGGALEK – PN NEWS Dari hasil evaluasi Komisi II DPRD Trenggalek diketahui capaian PAD Tahun 2022 lalu, masih ada 7 OPD penghasil yang gagal penuhi target pendapatannya. Berkaca dari kegagalan ini, Komisi II DPRD Trenggalek tak ingin kejadian tersebut terulang lagi pada akhir Tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut membuat Komisi II terus gencar panggil sejumlah OPD mitra, agar bersemangat untuk menggali potensi-potensi baru sumber PAD. Diharapkan mampu memaksimalkan sumber PAD yang sudah ada agar dikelola menjadi lebih baik lagi.

Seperti halnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trenggalek yang berdiri sejak tahun 1992 sampai sejauh ini belum tampak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ucap Mugianto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek.

Mugianto menuturkan Alasan klasik menjadi faktor utama bagi PDAM Trenggalek setiap kali di klarifikasi soal pendapatan.

“Memang penyediaan air minum dari sisi fungsi tidak memandang profit saja, namun fungsi sosial harus terasa untuk masyarakat,” aku Mugianto

Akan tetapi di lain pihak, PDAM Trenggalek juga harus berani berinovasi demi kemajuan. Dan seiring waktu berjalan juga sudah saatnya berorientasi ke arah profit demi kelangsungan Perusahaan dan Masyarakat.

Rubianto, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah (Sekda) Trenggalek, mengakui hal demikian.

Menurut Rubianto, PDAM Trenggalek selalu Perusahaan milik daerah penyedia air minum dari sisi fungsi tidak memandang profit saja, namun fungsi sosial harus terasa untuk masyarakat.

“Hari ini yang jelas meningkatkan pelayanan dari sisi kualitas dan cakupan pelanggan semakin bertambah,” terang Rubianto saat dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Trenggalek.

Menurut Rubianto, sampai saat ini PDAM belum menyumbang PAD ia. Faktor pemicunya adalah kendala klasik dari sisi regulasi akuntansi. Sebab, ada beban penyusutan.

Lebih lanjut Rubianto menambahkan, beban penyusutan itu terjadi atas penggunaan manfaat potensial dari suatu aktiva tersebut. Akumulasi penyusutan merupakan kumpulan dari beban penyusutan periodik.

Akun beban penyusutan akan tampak dalam laporan laba rugi, sedang akun akumulasi penyusutan akan terlihat dalam neraca.

“Beban penyusutan muncul dari aset aset pemerintah pusat yang dihibahkan ke PDAM sehingga harus muncul biaya penyusutan,” terang Rubianto.

Rubianto menyampaikan, tahun 2023 memang belum bisa menyumbang PAD. Namun, dilihat tren pelanggan PDAM Trenggalek, dalam kurun satu tahun penambahan jumlah pengguna sebanyak 1.000.

“Sebenarnya uang itu ada, tapi belum bisa diserahkan ke Pemda, masih untuk biaya operasional. Sehingga di catatan akuntansi belum ada untung. Mengingat beban penyusutan harus diselesaikan,” pungkasnya
(MJ Pelita Nusantara)