Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

hdevananda2022
IMG 20230209 WA0272

Kota TangerangPN NRWS || Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pencabulan terhadap anak di mana kasus pencabulan anak ini dilakukan oleh tersangka oknum guru ngaji atas nama M alias A yang terjadi dalam periode bulan Desember dan Januari Tahun 2022 dan 2023 anak usia umur antara 8 sampai 10 tahun daerah koang jaya Karawaci kota Tangerang Kamis (9/02/23)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bagaimana terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban atas nama M kurang lebih pada tanggal 15 Januari 2023 Di mana orang tuanya melaporkan bahwa anaknya dilakukan pencabulan oleh pelaku oknum guru ngaji dengan cara pada saat belajar agama pelaku memasukkan tangan ke dalam rok korban kemudian melakukan kegiatan pencabulan terhadap alat vital para korbannya di samping itu pelaku juga meraba bagian dada termasuk juga melakukan para korban lainya.

Orang tua korban kemudian koordinasi dengan orang tua korban yang lainnya sehingga melaporkan ke pihak kepolisian polres Metro Tangerang Kota

Kemudian setelah menerima laporan Polres Metro Tangerang Kota langsung lakukan penyelidikan akhirnya kita amankan pelaku pada hari ini juga kita amankan sehingga dari hasil pemeriksaan dari 3 orang kemudian berkembang menjadi 7 orang korbannya .

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes pol Dwi Nugroho Barang bukti yang kita dapat antara lain adalah baju-baju korban yang digunakan pada saat kejadian kemudian juga kita menyita beberapa pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat itu kemudian untuk pelaku kita sangkakan dengan pasal 76 d untuk Yunto Pasal 81 dan atau pasal 76 E pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara .

(Ari)