Jakarta – PN NEWS Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pemeriksaan dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi yang dilakukan pada hari Senin(06/02/2023).
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan 6 orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu:
- Saksi dengan inisial atas nama IR, dimana saksi IR merupakan Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan RI;
- Saksi dengan inisial atas nama FY, dimana saksi FY merupakan Karyawan pada PT Astel Sistem Teknologi;
- Saksi dengan inisial atas nama CM, dimana saksi CM merupakan CEO pada PT Huawei Tech Investment;
- Saksi dengan inisial atas nama LW, dimana saksi LW merupakan Direktur Utama pada PT ZTE Indonesia;
- Saksi dengan inisial atas nama HL, dimana saksi HL merupakan Direktur pada PT FiberHome Technologies Indonesia;
- Saksi dengan inisial atas nama DM, dimana saksi DM merupakan Sales Director pada PT FiberHome Technologies Indonesia.
Tim Jaksa Penyidik juga menjelaskan bahwasannya keenam orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, dan MA dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Senin(06/02) (KEFAS HERVIN DEVANANDA,S.TH)
